Nusantara Bicara, JAKARTA — Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan kapal milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage).
“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dilansir ANTARA, Senin, 20 April.
Tunggul mengatakan, hak tersebut dapat dipakai kapal asing lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional.
Dia melanjutkan, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38United Nations Convention on the Law of the Sea(UNCLOS).
Iran akan Balas Aksi Militer AS Sita Kapal Touska di Teluk Oman
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Dengan adanya undang-undang tersebut, Indonesia secara langsung mengakui keberadaan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran Internasional.
Namun demikian, Tunggul menegaskan seluruh kapal yang melintas harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
Kapal-kapal tersebut juga wajib mematuhi berbagai regulasi untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal dan pencemaran laut karena bahan bakar.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai denganConvention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut danMarine Pollution(Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” tutup Tunggul. (Agus)