Jakarta, Nusantarabicara.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran urang dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019 yang merugikan negara Rp35,7 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya, Suradi, pada 9 September lalu dilakukan untuk menelusuri laporan keuangan proyek.
“Penyidik ada kebutuhan untuk menelusuri proyek pembangunan gedung kantor tersebut, di mana pembangunannya kemudian disubkonkan,” ujarnya, Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, penyidik mendalami nilai proyek, pekerjaan yang di-subkon-kan, hingga realisasi proyek.
Informasi itu dicocokkan dengan kondisi bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Artinya penyidik ada kebutuhan untuk melihat laporan keuangannya, dari nilai proyek, kemudian disubkonkan ini nilainya berapa, nilai realisasinya berapa, yang kemudian ini juga untuk meng-cross check dengan kualitas bangunan,” tutur Budi.
Selain kualitas bangunan, KPK juga menyoroti pelaksanaan quality control (QC).
“QC tidak dilakukan sepenuhnya, sehingga kualitas proyek pembanginan itu downspec atau tidak sesuai kontrak,” ungkapnya.
Penyidik turut menelusuri penggunaan dana hasil realisasi proyek, termasuk kemungkinan aliran uang kepada pihak lain di luar tersangka.
“Apakah kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain, itu semuanya masih akan terus berkembang,” jelas Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan, fokus penyidikan tetap pada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang, yaitu Mokh Sukiman selaku PPK, Direktur PT Agung Pradan Putra Ahmad Abdillah, General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto, dan Komite Manajemen Proyek Marzuki. (Agus)