KPRL Desak Jabatan Dirjenpas Diserahkan Kepada Ahlinya Yang Berasal dari Kader Pemasyarakatan: Jangan Patahkan Harapan Lulusan Poltekip

Spread the love

DEPOK, NUSANTARABICARA.COM — Komunitas Pengamat Rutan dan Lapas (KPRL) mendorong agar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) selanjutnya berasal dari kader internal pemasyarakatan yang memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman khusus di bidang tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul pengunduran diri Dirjenpas Mashudi yang berlatar belakang kepolisian. KPRL menilai, momentum tersebut perlu menjadi evaluasi terhadap pola pembinaan karier sekaligus arah kepemimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sekretaris Jenderal KPRL, Suta Widhya, S.H., mengatakan lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) maupun Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) memiliki alasan kuat untuk berharap dapat menduduki posisi tertinggi dalam bidang pemasyarakatan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pendidikan kedinasan dan jenjang karier yang dibangun secara khusus dalam setiap institusi.
“Karier itu diwarisi oleh latar belakang pendidikan. Setiap korps memiliki sekolah kedinasan, filosofi pengabdian, dan jenjang karier yang dibangun bertahun-tahun. Jangan patahkan harapan itu,” tegas Suta di Depok, Selasa (7/10/2026).
Suta menilai, masuknya unsur kepolisian dalam kepemimpinan pemasyarakatan tidak otomatis menjamin persoalan di rutan dan lapas dapat diselesaikan.
Ia menyoroti kasus Lapas Cibinong sebagai salah satu persoalan yang menurutnya menunjukkan bahwa latar belakang institusi pimpinan bukan jaminan terbentuknya tata kelola pemasyarakatan yang lebih baik.
“Adagium yang mengatakan apakah kalau Dirjenpas dari kepolisian mundur akan lebih baik, itu adalah adagium yang merendahkan. Faktanya, ketika pemasyarakatan dipimpin oleh unsur kepolisian pun, persoalan fundamental tidak serta-merta selesai. Kasus Lapas Cibinong yang menjadi pemicu desakan mundur itu adalah buktinya,” ujar Suta.
Ia juga menyinggung persoalan yang disebut terjadi di Lapas Cibinong, mulai dari bangunan yang disebut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) hingga dugaan adanya fasilitas mewah bagi warga binaan.
Menurut Suta, persoalan tersebut lebih berkaitan dengan tata kelola dan efektivitas pengawasan internal. Karena itu, pergantian pimpinan berdasarkan latar belakang institusi saja tidak cukup untuk menjamin perubahan mendasar.
“Yang dibutuhkan bukan sekadar pergantian figur dari institusi mana, melainkan pengembalian marwah pemasyarakatan kepada ahlinya. Berikan kepercayaan kepada kader pemasyarakatan yang dididik khusus untuk membina, bukan hanya mengamankan,” tegasnya.
KPRL selanjutnya mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mempertimbangkan aspirasi internal pemasyarakatan dalam menentukan Dirjenpas berikutnya.
Menurut KPRL, pilihan terhadap figur yang memahami karakteristik pemasyarakatan dinilai penting untuk menjaga moral aparatur, memperkuat profesionalisme, serta memastikan keberlanjutan pembinaan di seluruh rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
KPRL menegaskan, kepemimpinan pemasyarakatan bukan semata soal siapa yang mampu mengamankan, tetapi juga siapa yang memahami mandat pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Tinggalkan Balasan