Nusantara Bicara, Jakarta –- Sebuah lembaga survei nasional yang bernama INDIKATOR melakukan survei mengenai potret dan perilaku Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) Muslim Indonesia, survei ini berhasil memotret kecenderungan masyarakat Muslim dalam menjalankan ibadah sosial keagamaan. Survei ini melibatkan 8.360 responden yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dan dilakukan melalui wawancara tatap muka.
Survei tersebut menyasar warga negara Indonesia yang beragama Islam dan berusia 18 tahun ke atas. Pada tahun 2026, jumlah populasi Muslim dewasa di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 180,6 juta jiwa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, responden dipilih menggunakan metode stratified multistage random sampling atau pengambilan sampel acak bertingkat. Jumlah responden di setiap provinsi berkisar antara 100 hingga 620 orang, sehingga mampu merepresentasikan kondisi masyarakat Muslim di berbagai daerah.
Pengumpulan data dilakukan secara langsung oleh pewawancara yang telah mendapatkan pelatihan khusus. Metode wawancara tatap muka dipilih untuk meningkatkan kualitas data sekaligus memastikan pemahaman responden terhadap setiap pertanyaan yang diajukan.
Untuk menjaga representativitas hasil, dilakukan proses pembobotan data agar komposisi sampel sesuai dengan karakteristik populasi Muslim Indonesia, baik dari aspek wilayah maupun faktor-faktor demografis lainnya.
Berdasarkan perhitungan statistik, survei ini memiliki margin of error sekitar ±1,4 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen untuk hasil tingkat nasional. Angka tersebut menunjukkan bahwa hasil survei memiliki tingkat ketelitian yang tinggi dalam menggambarkan kondisi populasi Muslim Indonesia secara umum.
Dengan jumlah sampel yang besar dan cakupan wilayah yang luas, survei ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan dalam memahami pola perilaku masyarakat terkait zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Indonesia.
Hasil survei ini juga diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan, program edukasi, serta strategi penguatan ekosistem Ziswaf nasional guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengoptimalkan potensi filantropi Islam untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan sosial. (Ardendi)