Lisa Laporkan Dugaan Manipulasi Data dan Intimidasi dalam Sengketa Warisan ke Peradi

Spread the love

Jakarta, Nusantara bicara -– Seorang perempuan bernama Lisa resmi melaporkan dugaan manipulasi data, pencantuman keterangan palsu, serta tindakan intimidasi yang dialaminya dalam perkara sengketa warisan keluarga. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Lisa di Peradi Tower, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Lisa mengaku dirugikan secara materiil dan moril akibat adanya perubahan sepihak terhadap sejumlah data pribadinya dalam dokumen perkara. Ia menyoroti perubahan pada nomor identitas, data keluarga, hingga tanggal lahir anaknya yang disebut tidak sesuai dengan akta kelahiran.

“Intinya yang saya dapat sebagai awal, saya dirugikan secara manipulasi data. Data saya diubah-ubah secara sepihak,” ujar Lisa.

Tidak hanya soal data, Lisa juga menduga adanya keterangan dalam proses hukum yang tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai perlu ada pemeriksaan etik dan hukum terhadap advokat yang terlibat. Lisa mengaku telah menyiapkan sedikitnya tujuh set dokumen sebagai bahan bukti dalam pengaduannya.

“Yang saya persoalkan adalah dugaan menempatkan keterangan palsu dan memanipulasi data. Semua itu harus diperiksa melalui proses yang benar,” tegasnya.

Lisa juga menyoroti pemblokiran aset rumah warisan orang tuanya yang kini menjadi objek sengketa. Ia mempertanyakan prosedur pemblokiran yang dinilainya tidak transparan, mengingat aset tersebut telah memiliki putusan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.

Ia menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses tersebut, namun menegaskan bahwa dugaan itu harus dibuktikan oleh lembaga berwenang. Lisa juga menyebutkan bahwa perkara serupa masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang, yang menurutnya tidak seharusnya dilanjutkan dengan cara melanggar prosedur.

“Setiap pihak harus menghormati hak-hak hukum orang lain dan tidak menggunakan tekanan, ancaman, atau intimidasi,” katanya.

Lisa mengaku sempat menerima pesan yang dianggapnya sebagai ancaman menjelang kedatangannya ke Peradi Tower. Ia menyatakan memiliki bukti percakapan tersebut dan siap menyerahkannya jika dibutuhkan dalam proses hukum.

“Kalau memang ada bukti dan fakta, semuanya harus diproses sesuai hukum. Saya tidak akan berhenti, saya akan proses terus,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan pihak yang dilaporkan pindah organisasi advokat, Lisa menyatakan bahwa perubahan status organisasi tidak menghapus tanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.

Ia pun menekankan pentingnya profesionalisme advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Advokat yang baik itu tahu aturan, tahu tata tertib, tahu etika, dan punya harga diri. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena proses hukum yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Lisa berharap pengaduannya dapat diproses secara objektif dan profesional. Ia juga membuka peluang untuk menempuh langkah hukum lain jika ditemukan bukti pelanggaran lebih lanjut.

Catatan Redaksi:
Seluruh pernyataan yang disampaikan merupakan klaim dan pengaduan dari pihak pelapor. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan organisasi profesi dan proses hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut atau dilaporkan berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum. (PS)

Tinggalkan Balasan