Mencuat Dugaan Penyimpangan APBDes Karangrahayu, Ketua BPD dan Mantan Pj Kades Disebut dalam Temuan Investigasi

Bekasi, NusantaraBicara.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mencuat di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, Chepy Sahrul Sidiq, bersama mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Karya, disebut dalam hasil investigasi pihak terkait dugaan pengelolaan proyek desa yang berpotensi menimbulkan kerugian anggaran.


Berdasarkan hasil penelusuran awak media, terdapat indikasi sejumlah pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, namun diduga melibatkan pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2026.


Dokumen yang diperoleh media menunjukkan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) Gang Masjid, Dusun III, tertanggal 12 Maret 2026, dengan nilai anggaran sebesar Rp25.000.000. Selain itu, terdapat pekerjaan perbaikan sumur bor di RT 02/RW 01 dengan nilai Rp30.000.000 yang bersumber dari APBDes Perubahan Tahun 2026.


Di sisi lain, sumber internal desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan satu kegiatan lain dengan nilai anggaran sekitar Rp50.000.000 yang hingga kini diduga belum memiliki realisasi fisik di lapangan.
“Anggarannya ada, tetapi proyeknya diduga tidak pernah terlihat. Nilainya sekitar Rp50 juta,” ungkap sumber tersebut.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang, maka kegiatan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan proyek fiktif yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.


Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya menilai dugaan keterlibatan Ketua BPD dalam pelaksanaan proyek desa merupakan persoalan serius. Menurutnya, BPD memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga harus menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan.


“BPD seharusnya mengawasi penggunaan anggaran, bukan diduga ikut mengelola proyek. Bila benar demikian, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara transparan dan profesional,” tegasnya.


Ia menambahkan, terkait persoalan ini ada salah satu pihak yang ttengah mengumpulkan dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi dan instansi terkait, ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan