Bekasi, NusantaraBicara.com -– Pejabat (PJ) Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Badru Iskandar, S.Pd., menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan lima perangkat desa telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja maupun kelengkapan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Badru Iskandar sebagai tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut penonaktifan lima perangkat desa dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur.

Menurut Badru, evaluasi dilakukan setelah dirinya menjabat sebagai PJ Kepala Desa Karang Rahayu untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pembangunan desa Karang Rahayu seperti yang diharapkan masyarakat dan pimpinan. Ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi dasar penonaktifan, antara lain dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi, termasuk keabsahan ijazah salah seorang kepala dusun, serta adanya perangkat desa yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.
Selain itu, Badru juga menilai terdapat persoalan terkait disiplin, loyalitas, dan koordinasi internal pemerintahan desa. Ia mengatakan beberapa perangkat desa tidak memenuhi panggilan untuk berdiskusi maupun memberikan klarifikasi terkait evaluasi yang dilakukan.
“Tidak benar jika disebut saya memberhentikan secara sepihak tanpa komunikasi. Saya sudah memanggil mereka untuk berdiskusi dan juga telah melaporkan hasil evaluasi kepada pihak Kecamatan Karang Bahagia,” ujar Badru.
Ia juga menyinggung adanya persoalan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan belum disetorkannya sejumlah kewajiban ke kas desa. Namun demikian, persoalan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Soroti Proyek Desa Era PJ Sebelumnya
Badru menjelaskan, pekerjaan pengaspalan halaman kantor desa, pemasangan kanopi, serta beberapa pekerjaan fisik lainnya merupakan proyek yang dilaksanakan pada masa PJ Kepala Desa sebelumnya.
Ia menyebut berdasarkan laporan administrasi, pembayaran kepada pelaksana pekerjaan telah tercatat dilakukan. Namun, menurutnya, pihak kontraktor masih mengaku terdapat pembayaran yang belum diterima.
Empat pekerjaan tersebut meliputi pengaspalan hotmix, jaling, perbaikan jet pump, dan pembangunan pos kamling dengan nilai anggaran sekitar Rp178 juta.
Akibat persoalan tersebut, lanjut Badru, sempat terjadi aksi penutupan gerbang Kantor Desa Karang Rahayu oleh sejumlah pihak sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu.
Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi
Badru mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar sebelum memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
“Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak utuh dan belum tentu menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Kami siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan prosedur yang berlaku,” katanya. (Zaenal)