Munaslub Rekonsiliasi AAI Satukan Dua Kepengurusan, Ranto P. Simanjuntak: Saatnya Advokat Bersatu

Ketua Umum AAI, Ranto P. Simanjuntak SH

Jakarta, Nusantara Bicara – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) resmi digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Forum tersebut menjadi momentum bersejarah dalam menyatukan dua kepengurusan AAI yang selama ini berjalan secara terpisah.

Ketua Umum AAI, Ranto P. Simanjuntak, menjelaskan bahwa Munaslub merupakan hasil kesepakatan rekonsiliasi antara dua Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yakni kepengurusan yang dipimpinnya dan kepengurusan di bawah Arman Hanis.

“Munaslub ini adalah Munaslub bersama yang menyatukan dua DPP. Kami bersepakat melakukan rekonsiliasi agar menjadi satu organisasi advokat yang bersatu dan lebih besar ke depannya,” ujar Ranto P. Simanjuntak kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

Menurut Ranto, melalui Munaslub ini para peserta akan memilih kepengurusan baru, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AAI, yang nantinya akan memimpin organisasi hasil rekonsiliasi.

Ia berharap proses penyatuan tersebut menjadi awal lahirnya AAI yang semakin solid, profesional, dan mampu menjalankan peran strategis dalam memperkuat profesi advokat di Indonesia.

Lebih lanjut, Ranto menilai rekonsiliasi ini dapat menjadi contoh bagi organisasi advokat lainnya bahwa perbedaan pandangan bukanlah penghalang untuk membangun persatuan.
“Harapan kami, AAI menjadi organisasi yang lebih besar dan lebih kuat.

Rekonsiliasi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi organisasi advokat lainnya bahwa dengan niat baik dan kesediaan mengesampingkan ego masing-masing, persatuan dapat diwujudkan,” katanya.

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI dijadwalkan membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pengesahan hasil rekonsiliasi, pembahasan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AAI yang baru.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi penguatan organisasi advokat sekaligus memperkuat peran AAI dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, dan berkeadilan di Indonesia, tuturnya. (P)

Tinggalkan Balasan