Jakarta, Nusantarabicara.com -– Partai Buruh terus mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Upaya strategis ini digalang melalui wadah Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa partainya menyambut baik setiap inisiatif dari berbagai pihak yang bertujuan memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil.
“Partai Buruh menyambut gembira setiap upaya dari pihak mana pun yang ingin memperjuangkan kesejahteraan buruh, melalui pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Said dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Koalisi Luas dan Naskah Alternatif
Said menjelaskan bahwa KSP-PB telah dibentuk sejak satu tahun lalu. Koalisi ini tidak hanya terdiri dari serikat pekerja tradisional, tetapi juga melibatkan jaringan organisasi kerakyatan yang luas. Anggotanya meliputi serikat petani, guru honorer, dosen dan pekerja kampus, pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring (ojol), tenaga medis, pelaku media dan industri kreatif, pekerja migran, hingga organisasi nelayan.
Sebagai bukti keseriusan, KSP-PB telah menyusun naskah pokok pikiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru setebal 250 halaman. Naskah tersebut telah diserahkan secara resmi kepada DPR RI dan Pemerintah pada 30 September 2025.
Penyerahan naskah itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pimpinan DPR, Komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta tiga menteri terkait.
Tegas: Bentuk UU Baru, Bukan Revisi
Dalam forum tersebut, KSP-PB menekankan pentingnya membentuk undang-undang baru daripada sekadar merevisi aturan yang ada. Menurut Said, koalisi berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah untuk menempuh jalur pembentukan UU baru.
“Dalam rapat tersebut, KSP-PB juga berhasil meyakinkan DPR dan pemerintah agar tidak melakukan revisi, melainkan harus membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru. Usulan ini langsung disetujui dan dijadikan sebagai kesimpulan rapat oleh Prof. Dasco yang menjadi pimpinan rapat kala itu,” ujar Said.
Langkah ini sejalan dengan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan 21 norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law. Putusan tersebut lahir atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh.
Terbuka Terhadap Aliansi Lain
Menanggapi munculnya aliansi atau koalisi serikat buruh lain yang memiliki tujuan serupa, Said menegaskan bahwa Partai Buruh tidak merasa risau atau terganggu. Ia justru memandang hal tersebut sebagai dinamika positif bagi gerakan pekerja.
“Partai Buruh sama sekali tidak risau apalagi harus mempersoalkan dibentuknya aliansi serikat buruh di luar KSP-PB. Itu bagus-bagus saja. Semakin banyak kelompok yang memperjuangkan regulasi ketenagakerjaan baru akan semakin baik bagi pekerja,” tegasnya.
Meski demikian, Said memastikan bahwa Partai Buruh akan tetap konsisten berjuang melalui kanal KSP-PB sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti amanat konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.
Latar Belakang Putusan MK
Sebagai catatan, pada 31 Oktober 2024, MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR RI dan Pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan proses tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja.
Tekanan publik juga semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam pidatonya di hadapan massa buruh pada 1 Mei 2026, mengaku telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR RI. ( Sodikin )