Partai Buruh Dorong UU Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

Jakarta, Nusantarabicara.com -– Partai Buruh menggelar Seminar Nasional bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial” di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi gerakan buruh untuk mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus mampu menjawab tantangan dunia kerja di masa depan.


Seminar tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari serikat pekerja, akademisi, praktisi hukum, hingga elemen masyarakat. Forum ini membahas arah penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilai harus lebih adil, inklusif, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.


Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Drg. Hj. Putih Sari, M.M., menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
“Regulasi ketenagakerjaan harus mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja, jaminan kepastian kerja, pengupahan yang layak, kebebasan berserikat, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” ujarnya.


Melalui tema “Satu Gerakan, Satu Tuntutan”, Partai Buruh mengajak seluruh elemen gerakan buruh menyatukan langkah dalam mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan pekerja, dunia usaha, dan pemerintah secara seimbang tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.


Seminar nasional ini juga menjadi ruang dialog untuk menghimpun berbagai masukan yang nantinya akan dirumuskan sebagai rekomendasi dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional. Partai Buruh menilai keterlibatan seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci agar lahir regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan dinamika pasar kerja.


Dalam kesempatan yang sama, Ketua Exco Nasional Partai Buruh Rivaldi menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja kontrak, serta menghapus berbagai bentuk ketidakpastian yang selama ini dialami kaum buruh.


Menurutnya, perjuangan buruh tidak boleh berhenti hanya pada pembahasan pasal-pasal normatif. Solidaritas politik dan persatuan gerakan buruh menjadi faktor penting agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada kepentingan kelas pekerja.
“Kita tidak ingin lagi regulasi ketenagakerjaan dikuasai oleh kepentingan pemilik modal. Kita menginginkan undang-undang yang melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali, mulai dari pekerja perikanan, pelaut, pekerja kampus, pengemudi ojek daring, tenaga medis, hingga seluruh bentuk pekerjaan yang berkembang saat ini,” kata Rivaldi.


Rivaldi juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih beredar beberapa versi draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menimbulkan kebingungan di kalangan serikat pekerja. Karena itu, ia meminta proses penyusunan dilakukan secara transparan dan melibatkan organisasi buruh secara aktif.


Menutup sambutannya, Rivaldi mengajak seluruh elemen gerakan buruh untuk terus memperkuat solidaritas dalam mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Satu gerakan, satu perjuangan adalah modal utama kelas pekerja. Tidak ada kata lain selain solidaritas untuk memenangkan perjuangan ini. Mari kita lahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya. (PS)

Tinggalkan Balasan