Nusantara Bicara, SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan bahwa aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Ciujung City yang berada di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, telah resmi menjadi aset milik daerah sejak tahun 2022.
Meski status aset tersebut telah ditetapkan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Serang, belakangan muncul informasi adanya aktivitas pemanfaatan lahan PSU oleh pengembang lain, yakni PT Elok Abadi Nusantara.
Lahan yang diduga digunakan tersebut merupakan akses yang selama ini dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa proses penguasaan aset dilakukan karena pengembang lama tidak lagi beroperasi dan belum menyerahkan PSU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut Okeu, Pemkab Serang kemudian mengambil langkah penguasaan aset secara sepihak berdasarkan regulasi yang mengatur penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah.
“PSU itu sudah kami kuasai sejak sekitar tahun 2022. Saat itu pengembang lama sudah tidak ada sehingga pemerintah daerah mengambil alih sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan,” ujarnya.
Status penguasaan tersebut diperkuat melalui Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor 032/SSP/DPKPTB/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menguasai PSU yang ditelantarkan atau belum diserahkan pengembang guna menjamin pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, penguasaan aset didasarkan pada sejumlah dokumen pendukung, antara lain instruksi bupati, keterangan warga, hasil pemeriksaan lapangan, hingga Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep-Huk.DPKPTB/2021. (Agus)