PNB Geruduk Kompolnas, Desak Kapolres Jakarta Timur Diperiksa atas Dugaan Kriminalisasi ARF

Spread the love

JAKARTA, NUSANTARABICARA.COM -– Menyimak berbagai drama penegakan hukum masih saja berlangsung di lembaga-lembaga hukum di negara yang kita cintai ini. Hasilnya, lagi-lagi masyarakat dibuat kecewa, karena proses hukum seringkali harus tunduk pada pimpinan dan elit penguasa dan tersamarkan dalam spekulasi politik serta kepentingan (pengusaha) pemilik uang.

Teriakan masyarakat kecil yang melapor ke penegak hukum seringkali tidak terdengar oleh telinga penegak hukum. Namun bisikan dari elit-elit penguasa dan pengusaha sangat terdengar jelas.

Pendiri Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) Kanda Don, sadar betul bahwa sisa-sisa praktek penegak hukum seperti itu masih ada, iapun berusaha untuk memperbaiki lembaga hukum agar bekerja secara adil dan bijaksana dan tidak melulu berpihak kepada pengusaha.

Seperri yang sedang dilakukan Kanda Don sekarang ini, salah satunya adalah mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan yang diduga dilakukan sejumlah oknum aparat di Polres Metro Jakarta Timur dalam penanganan perkara berinisial ARF.

Desakan tersebut disampaikan saat mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta, Senin (2/11/2026), bersama ARF dan istrinya. Kedatangan mereka bertujuan meminta perhatian Ketua dan anggota Kompolnas sekaligus mendorong dilaksanakannya audiensi untuk menyampaikan laporan serta 17 bukti pendukung terkait kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Pendiri PNB Kanda Don, selaku kuasa hukum dan juga seorang aktivis ini menyebut pihaknya telah lebih dari sepekan mengirimkan surat kepada Kompolnas. Namun, hingga kedatangan mereka sekarang ini, belum ada tanggapan yang diterima, termasuk setelah menghubungi nomor administrasi melalui WhatsApp.
“Kami meminta Kompolnas segera memfasilitasi audiensi, menerima laporan, dan memeriksa bukti-bukti yang sudah kami siapkan sebanyak 17 dokumen,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ARF sebelumnya menjalani penahanan selama 57 hari sejak 3 September 2026 sebelum akhirnya dikeluarkan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai prosedur penangkapan, penahanan, serta proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Menurut pihak PNB, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Teguh Suyono pada 23 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Timur. Selanjutnya, pada 30 Desember 2022, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk ARF.

Pendiri PNB mempertanyakan proses penahanan ARF yang baru dilakukan pada September 2026, meskipun penetapan tersangka telah berlangsung sejak 2022. Selain itu, pihaknya juga menduga terdapat persoalan prosedural dalam proses pengambilan ARF dari kediamannya. Mereka mempertanyakan kelengkapan surat tugas, prosedur pemanggilan, serta pelaksanaan pemeriksaan sebelum penahanan.

“Kami mempertanyakan mengapa selama proses tersebut ada dugaan pelanggaran prosedur. ARF sudah menjalani penahanan selama 57 hari, tetapi kami belum mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti-bukti,” tegasnya.

Persoalan Berawal dari Transaksi Jual Beli Tanah
Dalam keterangannya, pihak PNB menjelaskan bahwa akar persoalan tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang melibatkan ARF dan Teguh Suyono.
Menurut penjelasan kuasa hukum, pihak pembeli disebut telah memperoleh surat pelepasan hak dari ahli waris pemilik tanah. Namun, mereka menuding kewajiban pembayaran belum diselesaikan sepenuhnya.

Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp14 miliar. Pihak ARF mengklaim masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dilunasi oleh pihak pembeli.
Atas persoalan tersebut, pihak ARF mengaku telah membuat laporan polisi terhadap Teguh Suyono di Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2026.
PNB juga menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung laporan dan menjelaskan posisi hukum ARF. Mereka menilai persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh dokumen dan keterangan dari para pihak.

Desak Kapolri dan Polda Metro Jaya Turun Tangan
Tidak hanya meminta perhatian Kompolnas, Pendiri PNB juga mendesak Kapolri agar memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

Pihaknya meminta agar berkas perkara ditarik ke tingkat Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut.
PNB juga menyebut sejumlah pejabat di lingkungan Polres Metro Jakarta Timur yang menurut mereka perlu dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penyidikan.

Nama-nama yang disebut antara lain Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta sejumlah personel penyidik yang berkaitan dengan penanganan perkara ARF.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang kami laporkan segera diperiksa secara objektif. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ungkapnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut juga telah diarahkan kepada Propam Polda Metro Jaya dan bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) untuk mendapatkan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Soroti Reformasi Kepolisian dan Kepastian Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Pendiri PNB turut mengaitkan persoalan yang dialami ARF dengan agenda reformasi birokrasi dan reformasi kepolisian yang menjadi perhatian pemerintah.
Ia meminta agar semangat reformasi birokrasi, termasuk digitalisasi pelayanan publik sebagaimana menjadi bagian dari agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.

Menurutnya, reformasi kepolisian harus mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa menjadi korban proses penegakan hukum. Kami ingin kepolisian benar-benar hadir bersama masyarakat dan menjalankan hukum secara objektif,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, PNB menyatakan akan melanjutkan penyampaian aspirasi kepada DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut.
Pihaknya memberikan tenggat waktu tiga kali 24 jam untuk melanjutkan langkah penyampaian laporan dan aspirasi tersebut.

Menutup keterangannya, Pendiri PNB mengutip prinsip keadilan bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
Ia juga mengutip Surah Al-Maidah ayat 32 sebagai pengingat pentingnya menjaga kehidupan dan martabat manusia.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara benar, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (P)

Tinggalkan Balasan