Nusantara Bicara, Jakarta — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali memindahkan ratusan narapidana kategori risiko tinggi atau high risk ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 134 warga binaan dari sejumlah daerah diberangkatkan menuju Nusakambangan pada Senin (8/6) dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Para narapidana terlihat mengenakan penutup kepala dan borgol selama proses pemindahan berlangsung.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengamanan yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
Menurutnya, penempatan di Nusakambangan diharapkan dapat mendukung proses pembinaan agar para narapidana menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
“Sesuai dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” ujar Mashudi dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, 134 narapidana yang dipindahkan berasal dari empat wilayah berbeda. Rinciannya, 36 orang dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari Lampung.
Setelah menempuh perjalanan laut menuju Pulau Nusakambangan, seluruh warga binaan tiba sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung ditempatkan di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang telah disiapkan.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai SOP,” kata Mashudi.
Ratusan narapidana tersebut ditempatkan di lima lapas berbeda, yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Proses pemindahan mendapat pengawasan langsung dari Direktorat Pengamanan Internal Ditjen Pemasyarakatan. Selain itu, pengamanan turut melibatkan personel Brimob Polri, Sabhara, kepolisian daerah, dan kepolisian resor setempat.
Mashudi menegaskan pemindahan warga binaan berisiko tinggi merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pemasyarakatan sekaligus menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
Dengan tambahan 134 narapidana tersebut, jumlah warga binaan kategori risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan kini mencapai 2.834 orang.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas pembinaan serta meminimalkan potensi gangguan keamanan yang berasal dari narapidana dengan tingkat risiko tinggi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. (Agus)