JAKARTA, Nusantarabicara.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Mahmud Marhaba, mendesak aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pengancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia juga meminta manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II Sumut memeriksa dan mengevaluasi pejabat yang diduga melakukan intimidasi tersebut.
Desakan itu disampaikan Mahmud menyusul aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan kantor PTPN IV Regional II di Medan, Selasa (13/10/2026). Mahmud mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dinilai dapat mengancam keselamatan jurnalis sekaligus mencederai kemerdekaan pers.
Menurut dia, aparat penegak hukum harus merespons laporan dan aspirasi para wartawan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Ancam Wartawan saat Peliputan
Kasus tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis melakukan peliputan dan konfirmasi terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi itu, seorang oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal dengan nada emosional kepada wartawan.
Mahmud menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, khususnya ketika jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga dan badan usaha milik negara.
“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Mahmud dalam pernyataan resminya.
Ia mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Mahmud juga meminta agar yang bersangkutan dicopot apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, langkah evaluasi diperlukan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap perusahaan milik negara.
PJS Tagih Komitmen Kapolri
Mahmud juga menagih komitmen Kapolri dalam memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan wartawan di seluruh Indonesia.
Ia meminta kepolisian tidak membiarkan dugaan pengancaman terhadap jurnalis berhenti pada aksi protes, tetapi menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” ujar Mahmud, yang juga merupakan Ahli Pers Dewan Pers.
PJS menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Wartawan harus dapat menjalankan tugas mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
Perlindungan terhadap kemerdekaan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidana dalam perkara dugaan intimidasi harus didasarkan pada fakta, unsur perbuatan, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
PJS berharap kepolisian dan manajemen PTPN IV Regional II memberikan respons yang konkret terhadap persoalan tersebut. Penanganan yang transparan dinilai penting untuk memastikan keselamatan jurnalis sekaligus mencegah terulangnya dugaan intimidasi terhadap pekerja pers. (P)