JAKARTA, NUSANTARABICARA.COM -– Pemuda Nusantara Berkeadilan (PNB) Majelis Jakarta menyampaikan penolakan terhadap rencana menghadirkan staf Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bernama Iswanto untuk memberikan keterangan dalam penanganan perkara dugaan sengketa tanah seluas sekitar 1,3 hektare di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan pendiri PNB, Kanda Don saat berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026). PNB meminta agar pihak ATR/BPN menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan dan pemahaman substantif terkait riwayat administrasi pertanahan, bukan sekadar mengirimkan staf.
Ia menyebut kehadiran pejabat tersebut untuk meminta keterangan terkait penerbitan tujuh Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan yang diduga menggunakan alas hak palsu dan tidak sah, jelasnya.
PNB menilai perkara tersebut bukan persoalan pertanahan biasa. Pasalnya, dalam satu hamparan tanah yang titik koordinat bidangnya berdekatan, disebut telah terbit sekitar tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alas hak yang diduga berbeda-beda.
PNB mempertanyakan perbedaan nomor girik yang dinilai cukup jauh antara satu bidang dengan bidang lainnya, meskipun lokasinya berada dalam satu kawasan.
“Kami menemukan alas hak yang berbeda-beda. Bagaimana mungkin dalam satu hamparan dengan titik koordinat berdekatan, nomor giriknya bisa berbeda sangat jauh? Ini harus dijelaskan secara terang,” tegas Kanda Don.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar penerbitan sertifikat, surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan maupun keputusan Kantor Wilayah ATR/BPN yang berkaitan dengan objek sengketa.
PNB juga mengungkapkan bahwa tanah yang dipersoalkan disebut merupakan milik Ahmad Sanwani, yang dalam dokumen akta kelahirannya tercatat bernama Sanwani.
Menurut keterangan PNB, pada 2003 telah terbit tiga bidang sertifikat atas nama Sanwani dengan luas keseluruhan hampir 13.000 meter persegi. Namun, PNB mempertanyakan munculnya proses plotting maupun Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada tahun-tahun berikutnya terhadap objek tanah tersebut.
PNB menyebut sertifikat atas nama Sanwani ketika itu masih berbentuk analog. Selain itu, Sanwani dikatakan tidak dapat membaca dan menulis serta tidak memahami proses administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Atas dasar itu, PNB meminta ATR/BPN memberikan penjelasan mengenai riwayat peralihan hak, proses administrasi, serta dasar hukum penerbitan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Desak Negara Hadir dan Turun Tangan
PNB secara khusus mendesak Menteri ATR/BPN, Wakil Menteri ATR/BPN, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN agar memberikan perhatian langsung terhadap perkara tersebut.
Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran ATR/BPN menghadirkan pejabat atau ahli yang benar-benar memahami persoalan pertanahan untuk memberikan keterangan secara komprehensif.
PNB menilai keterangan yang diberikan harus mampu menjelaskan persoalan peralihan hak, keabsahan alas hak, serta proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Dalam pernyataannya, PNB turut menyinggung Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Ilyas Stejo, serta Direktur Sengketa, Made Daging.
PNB meminta agar instruksi penanganan perkara ditindaklanjuti sampai kepada pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap data serta administrasi pertanahan.
“Kami tidak ingin hanya staf yang dikirim. Minimal pejabat yang memahami persoalan dan dapat mempertanggungjawabkan keterangan terkait administrasi pertanahan,” ujarnya.
Minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Periksa Pejabat Berwenang
Selain mendesak ATR/BPN, PNB juga meminta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menginstruksikan pengawasan penyidikan serta jajaran Subdit Harta dan Benda (Harda) untuk mendalami persoalan tersebut.
PNB berharap pemeriksaan tidak berhenti pada keterangan staf, tetapi juga menjangkau pejabat yang memiliki kewenangan dan mengetahui secara langsung proses administrasi pertanahan yang menjadi objek perkara.
Menurut PNB, pemeriksaan harus mampu mengungkap apakah penerbitan sertifikat dan dokumen pendukungnya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PNB juga menegaskan bahwa kehadiran seseorang sebagai saksi maupun ahli harus disesuaikan dengan kapasitas, kompetensi, dan relevansi keterangannya terhadap perkara.
Singgung Reformasi Agraria dan Reformasi Birokrasi Dalam pernyataannya, PNB turut mengkritik pelaksanaan reformasi agraria dan reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.
Organisasi tersebut menilai persoalan administrasi pertanahan yang belum mendapatkan penjelasan secara memadai berpotensi merugikan masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses proses hukum dan administrasi.
PNB meminta pemerintah memastikan agenda reformasi agraria yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto benar-benar diwujudkan melalui pembenahan pelayanan, transparansi data, dan akuntabilitas pejabat pertanahan.
“Ini untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi yang tidak dijelaskan secara transparan,” paparnya. (P)