Polrestabes Surabaya Mutasi 7 Polisi Usai Tangkap 3 Legislator Gerindra

Spread the love

Jatim, Nusantarabicara.com — Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan setelah mereka menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Pemindahan tugas tersebut tercantum dalam surat telegram tertanggal 23 Oktober 2026.

Surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 itu ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Sejumlah personel yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba kini ditempatkan pada beberapa kepolisian sektor di wilayah Surabaya.

Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho bergeser dari Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya.

Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menempati posisi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

Mutasi juga menyasar empat anggota bintara yang terlibat langsung dalam penangkapan tiga legislator Gerindra. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari.

Adapun Aipda Rico Pramana ditempatkan di Polsek Tambaksari, sedangkan Bripka Rangga Pinileh dipindahkan ke Polsek Genteng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti keputusan pemindahan tersebut. Ia menduga terdapat kemungkinan campur tangan pihak luar karena mutasi dilakukan setelah penangkapan tiga anggota DPRD tersebut menjadi perhatian publik.

Menurut Sugeng, penangkapan yang dipublikasikan kepada masyarakat merupakan konsekuensi dari penegakan hukum. Ia menilai pemberitaan mengenai kasus tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk memindahkan personel yang menjalankan tugas.

“Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu.

Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan,” kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).

Sugeng meminta alasan dan prosedur di balik mutasi tersebut diperiksa terlebih dahulu.

Menurut dia, pemindahan personel perlu dievaluasi apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penangkapan.

“Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran.

Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya.

Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir,” ujar Sugeng.

IPW juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko mengevaluasi surat telegram tersebut.

Sugeng mengaitkan persoalan ini dengan upaya pemberantasan peredaran narkoba yang sedang digencarkan Kapolri Suyudi Ario Seto.

“Ini kan Pak Kapolri sedang menggencarkan proses penangkapan narkoba. Saya berharap Pak Kapolda Jatim mengevaluasi TR ini apakah memang sudah tepat. Kalau nanti memang ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang merasa tidak suka 3 anggota DPRD ini dipublikasikan dan membuat mutasi tersebut terjadi, IPW tentu menyayangkan,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi mengenai polemik mutasi tersebut hingga berita ini ditulis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui informasi pemindahan tujuh personel tersebut. Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyerahkan persoalan itu kepada Polrestabes Surabaya.

“Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan,” kata Jules.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra bersama lima orang lainnya saat pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Ketiga legislator tersebut masing-masing berinisial ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Lima orang lainnya yang turut diamankan berinisial F, K, N, Ro, dan R.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang yang diamankan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD tersebut. Sementara itu, satu orang berinisial N juga terbukti mengonsumsi sabu.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pengguna narkoba tersebut.

“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” kata Hadi.

Setelah kasus tersebut terungkap, DPD Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kadernya. Rekomendasi itu disampaikan setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya menunjukkan mereka positif menggunakan narkoba.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah menyatakan partainya merekomendasikan pemberian sanksi pemecatan kepada ketiga anggota DPRD tersebut.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10).

Kharisma mengatakan dokumen rekomendasi pemecatan akan segera disampaikan kepada mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia menyebut penyalahgunaan narkoba sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan partai.

“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegas Kharisma. (Agus)

Tinggalkan Balasan