Rekrutmen Advokat Dinilai Terlalu Kaku, DPC Peradi SAI Madiun Usul PKPA Dipusatkan di DPP

Nusantara Bicara, JAKARTA — Sekretaris DPC Peradi SAI Madiun, Wawan Sugiarto, mendorong pembenahan mekanisme perekrutan advokat dalam Rakernas Peradi SAI 2026, di hotel Sahid Jakarta, (8/5/2026).

Ia menilai sistem yang berlaku saat ini masih terlalu kaku dan menyulitkan DPC di daerah untuk berkembang, meski kualitas advokat tetap harus menjadi prioritas utama.

Hal itu disampaikan Wawan dalam Rakernas Peradi SAI 2026 yang mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi, yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.”“Problem DPC hampir sama semua: terbentur syarat kuota. Menunggu 30 calon untuk bisa selenggarakan PKPA itu memberatkan DPC kecil. Di sisi lain, organisasi advokat lain sudah bisa melantik meski pesertanya hanya 10 atau 17 orang,” ujar Wawan.

Menurutnya, pola rekrutmen yang lebih fleksibel perlu diterapkan agar kaderisasi advokat di daerah tetap berjalan tanpa mengorbankan standar kompetensi.DPC Rekrut Calon, DPP Selenggarakan PKPA Nasional.

Wawan mengusulkan skema baru di mana DPC cukup melakukan penjaringan calon advokat tanpa harus memenuhi jumlah minimal peserta. Selanjutnya, para calon tersebut dikirim ke DPP untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian advokat yang digelar secara nasional.

“Dapat dua atau tiga orang, langsung setor ke pusat. Nanti DPP yang menyelenggarakan PKPA dan ujian advokat secara nasional, dua sampai tiga kali setahun. Jauh lebih tertib dan hemat,” katanya.

Ia menilai skema tersebut akan lebih efisien sekaligus menjaga kualitas pendidikan advokat karena pengajar berasal dari perguruan tinggi mitra yang ditunjuk DPP.Dengan 57 DPC aktif di seluruh Indonesia,

Wawan memperkirakan potensi peserta PKPA dapat mencapai 300 hingga 500 orang setiap tahun apabila sistem itu diterapkan.“Mutu tetap terkontrol karena tenaga pengajar berasal dari perguruan tinggi mitra yang ditunjuk DPP. Jadi target kuantitas dan kualitas bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPC tidak seharusnya dibebani target pendapatan dari proses rekrutmen anggota.“Peran DPC adalah pembinaan calon anggota. Soal ujian dan pengangkatan, serahkan ke DPP. Hasilnya lebih terukur dan kaderisasi jadi stabil,” ujarnya.

Soroti Peran Peradi SAI dalam KUHP Baru

Selain membahas kaderisasi advokat, Wawan turut menyinggung kontribusi aktif Peradi SAI dalam pembahasan RUU KUHP.Menurutnya, banyak masukan dari organisasi advokat yang akhirnya diakomodasi DPR, terutama terkait perlindungan hak tersangka dalam proses hukum.“Mayoritas usulan kami diakomodasi DPR. Prinsip perlindungan hak tersangka kini sudah masuk. Advokat tidak boleh lagi diam di ruang sidang. Wajib membela secara aktif,” katanya.

Ia menyebut rekomendasi Raker Peradi SAI di Bali menjadi salah satu kontribusi penting terhadap pembaruan hukum pidana nasional.“Praktik hukum pidana kini lebih berkeadilan. Tidak boleh ada pemaksaan pengakuan terhadap tersangka. Itu hasil kerja nyata kita,” imbuhnya.

Rakernas Diminta Hasilkan Solusi NyataMenutup pernyataannya, Wawan berharap Rakernas Peradi SAI 2026 tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan menghasilkan rekomendasi konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.“Output-nya harus konkret. Penegakan hukum yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Peradi SAI harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar lembaga formal,” pungkasnya.(Ardendi)

Tinggalkan Balasan