Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan usai tertangkap oleh KPK
Jakarta, Nusantara Bicara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada akhir Juni 2026. Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam penyidikan awal, KPK menemukan adanya pemberian fasilitas dan barang bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan penempatan jabatan tertentu.
“Dugaan sementara, terdapat pemberian sejumlah fasilitas dan barang yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(30/6/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga telah terjadi pemberian kendaraan mewah sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan jabatan tertentu. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak swasta yang memperoleh keuntungan melalui proyek-proyek pemerintah daerah.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, bukti transaksi elektronik, dan kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepala daerah yang masih aktif menjabat. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengamat antikorupsi yang tidak mau disebutkan namanya menilai kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pengisian jabatan masih menjadi tantangan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah. Mereka mendorong agar proses promosi dan mutasi jabatan dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Sementara itu, masyarakat Kuantan Singingi berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan perkembangan hasil penyidikan. (Pardi DZ)