Aya-Aya Wae ! Baru Menjabat 6 Hari, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Karena Terseret Kasus Nikel

Nusantara Bicara, Jabar — Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Penahanan ini menjadi sorotan karena terjadi hanya enam hari setelah ia resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031.

Hery Susanto terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan suap dan pengaturan kebijakan di sektor pertambangan nikel.

Menurut informasi yang dihimpun, Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang fokus pada pengawasan pelayanan publik. Pendidikan terakhirnya adalah doktor di bidang kependudukan dan lingkungan hidup dari Universitas Negeri Jakarta.

Dalam perjalanan kariernya, Hery telah lama berkecimpung di Ombudsman RI. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026 sebelum akhirnya terpilih kembali dan dipercaya menjadi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031.

Selama bertugas, ia dikenal menangani berbagai sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi yang memiliki dampak besar terhadap pelayanan publik dan tata kelola negara.

Hery Susanto resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026.

Namun, belum genap satu minggu menjabat, ia langsung terseret kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal ini memicu perhatian luas karena jarang terjadi pejabat tinggi negara tersandung kasus hukum dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan. (Agus)

Tinggalkan Balasan