Nusantara Bicara, JAKARTA – Bangunan di Jalan Kembang Kencana, Blok B2 Nomor 5C, Jakarta Barat, terus melakukan konstruksi meski telah disegel pemerintah sejak dua pekan lalu. Pantauan di lapangan Senin, 17 April 2026, menunjukkan aktivitas pekerja dan alat berat masih berjalan normal.
Bangunan tersebut semestinya hanya boleh berdiri 6 lantai sesuai Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Namun, fakta di lokasi memperlihatkan struktur beton sudah mencapai 7 lantai.
Meski banner penyegelan terpasang di depan proyek, tidak terlihat ada pengawasan dari aparat Kelurahan, Kecamatan, maupun Satpol PP Jakarta Barat. Para pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah manajemen pengembang. “Kami cuma kerja, Pak. Suruh naik ya naik. Soal surat-surat, itu urusan bos,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Dalam prosedur penertiban tata ruang DKI Jakarta, bangunan yang disegel seharusnya mendapat pengawalan ketat. Jika pembangunan dilanjutkan, Satpol PP bersama dinas terkait wajib mengambil tindakan tegas.
Namun hingga kini, crane dan pengiriman material masih berlangsung tanpa hambatan.
Kasus ini memunculkan dua dugaan: lemahnya koordinasi antarinstansi pengawasan, atau adanya pembiaran terhadap pemilik bangunan. Tim investigasi mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta segera memberi klarifikasi serta menindak tegas pelanggaran tersebut.
Jika bangunan yang sudah disegel negara namun masih bisa tumbuh subur, kredibilitas program penertiban bangunan di Jakarta dipertaruhkan. (*)