Nusantara Bicara, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) segera merespons video viral narapidana kasus korupsi yang asyik nongkrong di sebuah kedai kopi.
Tim Kepatuhan Internal diterjunkan langsung ke Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menginvestigasi kejadian tersebut.Tim dari pusat ini akan bergabung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Mereka bertugas memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut untuk mencari titik terang terkait dugaan pelanggaran prosedur.”Bahwa terhadap kejadian tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, Rabu (15/4/2026).
Pemeriksaan ini mencakup narapidana yang bersangkutan maupun petugas pengawal yang membawanya. Otoritas berwenang memastikan sanksi tegas menanti pihak yang terbukti melanggar aturan penahanan.
“Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Rika.
Kehebohan ini bermula dari beredarnya rekaman video yang memperlihatkan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, bebas berada di area publik. Narapidana korupsi tersebut terekam berjalan dari masjid menuju sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, Selasa (14/4/2026) siang.
Dalam rekaman itu, Supriadi tampak mengenakan peci putih dengan kemeja batik cokelat. Ia didampingi oleh seorang petugas berseragam resmi dari instansi asalnya. Pihak rumah tahanan mengonfirmasi bahwa pengeluaran narapidana tersebut sah secara hukum untuk keperluan persidangan.
Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, membenarkan narapidana keluar dengan pengawalan satu petugas untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Proses sidang tersebut rampung sekitar pukul 11.00 Wita.”Jadi mereka itu singgah salat dan makan dulu sebelum kembali ke rutan.
Nah di situ teman-teman wartawan mengambil gambarnya sampai masuk ke coffee shop,” jelas Mustakim.Meski proses keluarnya narapidana dari rutan sudah sesuai dengan prosedur pemanggilan pengadilan, kelonggaran saat proses kembali ke tahanan kini menjadi sorotan tajam publik dan tengah diselidiki secara mendalam. (dilansir dari berita detik/red)