Bea Cukai Ingatkan Importir Penuhi Perizinan Sebelum Barang Masuk Pelabuhan

Nusantara Bicara, JAKARTA — Bea Cukai mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan seluruh dokumen dan perizinan impor telah lengkap sebelum proses pemasukan barang dilakukan. Hal itu penting untuk menghindari hambatan di pelabuhan yang dapat menyebabkan keterlambatan proses customs clearance hingga penumpukan barang.

Dalam wawancara di sela acara pameran industri makanan dan minuman di Ji Expo Kemayoran, Jakarta (7/5/2026), perwakilan Bea Cukai, Ichlas Maradona, menegaskan bahwa kesiapan administrasi menjadi faktor utama kelancaran proses impor.


Menurutnya, importir harus memastikan izin impor telah dipenuhi sebelum barang tiba di Indonesia. Jika belum lengkap, maka barang berpotensi tertahan di pelabuhan karena proses customs clearance tidak dapat dilanjutkan.
“Yang lurus sebelum importasi dilakukan, kenapa? Karena nanti ketika sudah diimpor dan belum ada izinnya itu akan terkendala di pelabuhan. Custom tidak akan rilis atau proses customs clearancenya akan terhambat karena menunggu perizinan dari barang tersebut,” ujarnya.


Ia juga menekankan pentingnya profil perusahaan importir yang baik dan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan impor, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pembayaran bea masuk dan pajak impor.


“Pastikan memang perusahaan itu profilnya bagus dan memenuhi semua aspek untuk pemenuhan importasinya. Misalnya dia tahu bahwa untuk importasi ini dibutuhkan dokumen apa saja, kemudian dari Badan POM atau dari agency lainnya, dan juga memenuhi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impornya,” katanya.

Lebih lanjut, Ichlas menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan akan memengaruhi penentuan jalur pemeriksaan barang oleh Bea Cukai. Semakin baik profil dan rekam jejak importir, maka proses penjaluran dapat berlangsung lebih cepat.
“Semakin bagus profil dari importasinya ataupun dari komoditinya itu akan mempercepat penjaluran yang dilakukan oleh custom,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga menyatakan dukungannya terhadap penyelenggaraan pameran sektor makanan dan minuman sebagai sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai regulasi impor dan ekspor di Indonesia.


“Kami Bea Cukai merupakan representasi dari pemerintah Indonesia. Dengan adanya event ini kami mendukung bahwa segala importasi terkait bahan makanan maupun ekspor Indonesia bisa memenuhi regulasi impornya sehingga di pelabuhan tidak terjadi lagi dwell time ataupun kemacetan dan penimbunan barang,” ungkapnya.
Ia berharap para pelaku usaha semakin memahami kewajiban dan ketentuan impor sehingga arus barang di pelabuhan dapat berjalan lebih tertib dan lancar. (P)

Tinggalkan Balasan