Enok – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,34 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial (G alias K) (39), warga Desa Bagan Jaya, dan ( S alias S) (30), warga Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok. Keduanya diduga berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Lintas Samudera KM 7 Desa Bagan Jaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Enok melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang dimaksud.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, petugas menemukan masing-masing satu paket kecil sabu dari kedua tersangka dengan total berat kotor 0,34 gram,” jelasnya.
Dari tangan tersangka (G alias K )petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Ofo Bold. Sementara dari tersangka (S alias S) ditemukan satu paket kecil sabu seberat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Surya Gudang Garam.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BM 3914 XY.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkotika.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Enok guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.