Dasco Soal Potensi Prabowo Bebaskan Nadiem Makarim

Jakarta, Nusantarabicara.com — Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal unggahan ucapan selamat ulang tahun untuk Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim di Instagram.

Dia membantah unggahan tersebut berkaitan dengan potensi Presiden Prabowo Subianto membebaskan terpidana kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook periode 2020-2022.

“Saya juga bingung jawabnya. Karena sebenarnya kan enggak ada maksud begitu [mengarah ke amnesti atau abolisi,” kata Dasco Senin (06/07/2026).dikutip Bloomberg Technoz

Dia mengklaim tak memegang sendiri akun media sosial pribadinya, termasuk Instagram. Seluruh media sosial tersebut, kata dia, dikelola oleh tim atau seorang administrator.

Menurut dia, pada saat ini akun Instagram @sufmi_dasco tengah memiliki seorang admin baru.

Salah satu rencana barunya, admin tersebut akan mengunggah ucapan selamat ulang tahun acap kali bertepatan dengan hari kelahiran pejabat atau tokoh nasional.

Dia mengklaim, hanya sebuah kebetulan tiba-tiba admin tersebut memulai rencana pengucapan selamat ulang tahun bertepatan dengan hari kelahiran pendiri Gojek tersebut. Toh, kata dia, akun instagram pribadinya akan terus mengucapkan selamat ulang tahun pada tokoh-tokoh lainnya.

“Membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun,” kata Dasco. “[Makanya] kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa [ucapan selamat ultah ke Nadiem]? Y,a selamat ulang tahun begitu.”

Dia memberi isyarat belum ada upaya atau rencana pemberian keringanan atau pembebasan dari hukuman kepada Nadiem.

Toh, kata dia, saat ini seluruh hak dan pembelaan hukum tengah ditempuh tim kuasa hukum Nadiem di sejumlah sarana advokasi; termasuk banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Isu soal wacana pembebasan Nadiem berhembus seiring masih masifnya sejumlah kelompok melakukan advokasi terhadap pendiri Gojek tersebut. Mereka menilai, kasus hukum proyek Chromebook bukanlah murni perkara korupsi. Bahkan, kasus tersebut disebut sebagai bentuk kriminalisasi aparat penegak hukum terhadap kebijakan.

Pada saat ini, Nadiem dan Kejaksaan Agung tengah sama-sama mengajukan banding ke PT Tipikor DKI Jakarta. Nadiem menilai harusnya mendapat putusan bebas. Sedangkan, kejaksaan menilai hakim memberikan vonis yang lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.

Pekan lalu, empat dari lima majelis hakim PN Tipikor Jakarta menilai Nadiem melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Mereka pun menghukum Nadiem untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari, dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider penjara selama lima tahun. (Agus)

Tinggalkan Balasan