Nusantara Bicara, JAKARTA – Dugaan skandal alih fungsi tanah fasilitas umum (fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pembangunan lapangan padel ilegal di Meruya Utara kian menguat.
Usai awak media berupaya menggali klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (20/4/2026), mengenai perkara alih fungsi tanah Fasilitas Umum (Fasum) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi pembangunan lapangan padel ilegal di Kelurahan Meruya Utara,
Upaya konfirmasi ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (20/4/2026) justru membuka fakta baru: birokrasi yang tertutup, saling lempar tanggung jawab, dan terkesan menghindari transparansi publik. Di tengah kebuntuan itu, hanya satu instansi yang menunjukkan respons tegas: Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah yang siap turun langsung melakukan verifikasi lapangan.Perbaikan Tone di Bagian CKTRP.
Alih-alih memberikan klarifikasi, jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat justru memperlihatkan sikap defensif. Alasan “sedang rapat” berulang kali digunakan untuk menghindari permintaan keterangan pers, tanpa kepastian waktu maupun mekanisme resmi untuk menjawab pertanyaan publik.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar buruknya pelayanan publik, atau ada upaya sistematis untuk menahan informasi?
Kontras mencolok terlihat saat awak media mendatangi Suban Pengelolaan Aset Daerah. Tanpa birokrasi berbelit, petugas langsung merespons dan menyatakan kesiapan turun ke lapangan.Respons cepat ini sekaligus mempertegas bahwa persoalan status lahan bukan isu kecil—melainkan berpotensi menyangkut penguasaan ilegal aset daerah.
Kasus ini tidak lagi sekadar pelanggaran tata ruang. Jika dugaan terbukti, terdapat potensi pelanggaran serius mulai dari: Pemalsuan dokumen pertanahan, Penyalahgunaan kewenangan, Hingga dugaan perampasan aset negara.
Dalam konteks ini, sikap tertutup pejabat publik berpotensi bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Kasus Meruya Utara kini bukan sekadar konflik lahan, melainkan ujian integritas birokrasi Jakarta Barat. Di satu sisi, ada aparat yang memilih diam. Di sisi lain, ada institusi yang mulai bergerak. Pertanyaannya tinggal satu:siapa yang sedang bekerja untuk publik, dan siapa yang justru berusaha menutupinya? (Tim)