BRI Manukan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Usai Penangkapan Terpidana Kredit Fiktif Rp 9,6 M

Nusantara Bicara, Jatim – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office (BO) Surabaya Manukan memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp 9,6 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas komitmen penegakan hukum dalam kasus ini, Kamis 16 April 2026.

Yoga menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya merupakan hasil pengungkapan internal BRI sebagai langkah nyata penerapan kebijakan zero tolerance to fraud.”Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Manukan sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” paparnya.

Lebih lanjut, Yoga menuturkan bahwa kedua oknum pekerja yang terlibat dalam tindakan fraud tersebut telah dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).Keduanya juga telah menjalani proses persidangan dan mendapatkan kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 8 Desember 2020 silam.

“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tambah Yoga.

Sebelumnya diketahui, Kejari Surabaya berhasil menangkap NK, terpidana kasus kredit fiktif yang juga merupakan mantan pegawai BRI Cabang Surabaya Manukan.Terpidana NK kini harus menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Langkah ini menegaskan bahwa BRI tidak memberikan ruang bagi setiap tindakan yang merugikan perusahaan maupun nasabah serta berkomitmen menjaga integritas perbankan nasional. (Agus)

Tinggalkan Balasan