JAKARTA, nusantarabicara.com — Ikatan Alumni Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (IATL ITB) mendorong percepatan pemenuhan air minum aman dan sanitasi yang layak di Indonesia melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAM). Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan krisis iklim yang kian mengancam ketersediaan sumber daya air.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum IATL ITB periode 2026–2030, Annie Wahyuni, usai menghadiri rangkaian seminar dan pameran Indowater 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
”Acara ini adalah respons kita terhadap bagaimana pemenuhan air minum dan sanitasi yang layak dalam konteks perubahan iklim yang semakin kritis,” ujar Annie di lokasi acara.

Annie mengungkapkan bahwa isu sanitasi dan air minum aman di Indonesia masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Berdasarkan data yang dihimpun, akses sanitasi layak di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 89 persen, sedangkan akses terhadap air minum aman baru berada di angka 30-an persen.
Melihat kondisi tersebut, IATL ITB menilai momentum pembahasan RUU PAM di DPR RI menjadi sangat krusial. ”Ternyata dalam diskusi dengan teman-teman di DPR, ada penyusunan RUU Air Minum dan Sanitasi. Ini menjadi sangat penting untuk menjawab kebutuhan nasional,” jelasnya.
Integritas Sanitasi dan Isu Iklim
Annie menjelaskan bahwa evaluasi dari pembahasan isu air pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan perlunya penguatan keterpaduan isu. Jika sebelumnya diskusi lebih banyak berfokus pada keterlibatan multistakeholder dan kuantitas air, kini sanitasi dan perubahan iklim menjadi perhatian utama.
”Sanitasi yang ternyata selama ini tidak disatukan dalam diskusi air minum, ternyata harusnya jadi satu bagian, bukan dua hal yang terpisah. Ditambah lagi dengan krisis iklim yang semakin meningkat sekarang, ini menjadi bahasan yang sangat penting,” tegas Annie.
Guna menghasilkan rekomendasi yang solutif, IATL ITB menggandeng berbagai lintas sektor, mulai dari akademisi, praktisi dan pengelola layanan air, hingga organisasi non-pemerintah (NGO).
Seluruh masukan yang dirumuskan dalam forum tersebut nantinya akan disusun menjadi dokumen rekomendasi resmi dan diserahkan secara langsung kepada DPR RI sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan RUU PAM.
”Harapannya, diskusi seperti ini semakin sering dilakukan dan melibatkan banyak pihak, sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dan kemajuan negara,” tutup Annie.(*)