JAKARTA, Nusantarabicara — Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) mengingatkan para advokat agar tidak mengorbankan integritas profesi demi mendapatkan perkara maupun imbalan materi. Advokat diminta tetap berpegang teguh pada sumpah profesi, kode etik, dan ketentuan hukum, termasuk ketika menghadapi tekanan ekonomi.
Pesan tersebut mengemuka pada diskusi publik dalam rangka refleksi memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81 Tahun dengan thema “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap & Intervensi Politik” yang digelar PERADI RBA di Rooftop Seknas PERADI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan diskusi menghadirkan pembicara dari internal Peradi RBA. Yaitu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., dan Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI Asfinawati SH dipandu dengan moderator Haris Siregar.SH yang menghidupkan suasana diskusi menjadi segar dan berjalan dengan lancar.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa kemerdekaan seorang advokat tidak semata-mata diukur dari banyaknya klien atau perkara yang ditangani, melainkan dari konsistensinya menjalankan sumpah dan kode etik profesi.

“Anda jadi advokat atau tidak, bukan diukur dari punya klien atau tidak, tetapi dari apakah Anda mempertahankan sumpah dan kode etik dijalankan,” tegas Saor. Menurut Saor, profesi advokat tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan, merekayasa fakta hukum, ataupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum demi kepentingan klien.
Ia juga mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi dan minimnya perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan praktik suap, menjadi makelar kasus, maupun mengorbankan prinsip profesionalisme, paparnya.
Advokat Harus Berani Menyeleksi Klien
Senada dengan Saor, Wakil Ketua Umum PERADI RBA Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., M.H., menekankan pentingnya keberanian advokat dalam menentukan siapa yang layak menjadi klien. Menurut Fredrik, hubungan antara advokat dan klien tidak boleh hanya dilihat sebagai hubungan bisnis. Advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perkara yang ditangani tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
“Bukan hanya klien yang menyeleksi kita, kita pun harus bisa menyeleksi klien. Jangan sampai kita di-drive oleh lawyer fee lalu mengorbankan integritas. Jangan takut miskin jika kita bermain sesuai aturan (play by the rule),” ujar Fredrik.
Ia menilai advokat harus mampu membangun reputasi melalui profesionalisme dan integritas. Menurutnya, perjalanan sejumlah advokat senior menunjukkan bahwa keberhasilan profesional tetap dapat diraih tanpa harus mengorbankan prinsip.
Fredrik juga mengapresiasi kegiatan refleksi Kemerdekaan dengan mengadakan diskusi publik sebagai momentum bagi para advokat untuk mengevaluasi praktik penegakan hukum sekaligus memperbarui komitmen terhadap kode etik.
Ia menegaskan, PERADI RBA terus memberikan arahan kepada anggotanya agar menjalankan profesi dengan integritas, profesionalisme, dan tanpa kompromi terhadap praktik suap-menyuap.
“Tidak ada kompromi dengan suap-menyuap. Kita harus merdeka dari praktik suap-menyuap dan mewarnai profesi hukum sebagai advokat yang unggul, mumpuni, dan berintegritas,” ujarnya.
Komitmen tersebut, lanjut Fredrik, bahkan telah ditanamkan sejak proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), dengan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi.
“Jangan takut miskin kalau jadi orang jujur. Pasti ada berkat Tuhan bagi orang yang jujur dan mau bekerja keras,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fredrik juga menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan keteladanan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Ia menilai kompetensi dan profesionalisme harus menjadi dasar dalam pengelolaan pemerintahan, bukan semata-mata loyalitas kepada kelompok atau kepentingan tertentu.
“Harapan kami bagi pemerintah Prabowo adalah memberikan keteladanan tentang bagaimana menjalankan pemerintahan ini berdasarkan prinsip merit. Bukan sekadar loyalitas, tetapi harus punya kompetensi,” tuturnya.
Menurut dia, penerapan sistem merit pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. “Layanan publik harus diutamakan, bukan untuk kepentingan golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Memutus “Belenggu” Ketakutan Advokat
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., menutup diskusi dengan refleksi mengenai berbagai “belenggu” mental yang dinilai masih menghantui sebagian penegak hukum.
Ia menggambarkan seorang advokat sebagai sosok kuat yang sebenarnya mampu berdiri tegak, tetapi merasa tidak berdaya hanya karena jarinya terikat seutas benang tipis.
Metafora tersebut menggambarkan ketakutan yang terkadang muncul ketika advokat menghadapi risiko kehilangan klien, tidak mendapatkan perkara, atau menghadapi tekanan dalam menjalankan profesinya.
Menurutnya, belenggu tersebut pada dasarnya dapat diputus oleh advokat sendiri melalui keberanian mempertahankan integritas dan tidak menyerah pada praktik-praktik yang merusak penegakan hukum.
Refleksi itu sekaligus menjadi pesan bahwa kemerdekaan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada perubahan sistem, tetapi juga keberanian setiap aparat penegak hukum untuk menolak intervensi, suap, dan praktik mafia peradilan.
Acara kemudian diakhiri dengan aksi berdiri bersama seluruh advokat yang hadir dan seruan “PERADI RBA Merdeka!” sebagai simbol tekad untuk memperkuat integritas profesi advokat serta mendorong penegakan hukum Indonesia yang lebih independen, profesional, dan berkeadilan. (PS)