JAKARTA, Nusantarabicara.com — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pembina Pewaris sekaligus Ketua Umum Formasi, Jali Pitoeng, mendesak Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memastikan proses pemeriksaan etik terhadap anggotanya berjalan objektif dan transparan, menyusul dugaan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.
Desakan tersebut disampaikan Jali saat memimpin aksi damai di depan Sekretariat Nasional Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Pusat, Peradi Tower, Jalan Jenderal Achmad Yani No. 116, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2026).

Jali menegaskan, aksi tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses etik yang sedang berjalan di lingkungan PERADI. Massa, kata dia, hanya meminta agar organisasi profesi advokat tersebut menjalankan mekanisme etik secara profesional dan mengambil tindakan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Apakah nantinya ada sanksi atau tidak, itu kewenangan majelis etik dan PERADI. Kami tidak mengintervensi. Yang kami dorong adalah prosesnya berjalan objektif dan memberikan kepastian,” tegas Jali dalam orasinya.

Menurut Jali, persoalan tersebut berawal dari pemberitaan mengenai dugaan penerbitan paspor ganda yang kemudian berkembang menjadi persoalan dugaan intimidasi terhadap sejumlah pekerja media yang melakukan peliputan dan pemberitaan terkait isu tersebut.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan tekanan, intimidasi maupun upaya kriminalisasi untuk membungkam pemberitaan.
Jurnalis Harus Berani, Tapi Tetap Berintegritas
Dalam orasinya, Jali menyampaikan pesan keras kepada para jurnalis agar tidak takut menjalankan tugas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurutnya, jurnalis bukan sekadar pencari berita, tetapi memiliki tanggung jawab besar mengolah informasi menjadi pengetahuan yang dapat dikonsumsi masyarakat.

“Jurnalis harus memiliki kecerdasan intelektual dan keberanian mental. Itu harus ditambah dengan integritas dan moralitas,” ujarnya. Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah, lembaga maupun pihak tertentu merupakan bagian dari fungsi pers selama disampaikan berdasarkan fakta, dilakukan melalui proses jurnalistik yang benar, dan tidak mengandung unsur provokasi maupun berita bohong.
“Jangan sampai jurnalis dianggap hanya datang ke acara untuk menunggu sesuatu. Fungsi jurnalis adalah memburu berita, mengolah informasi, menyampaikan apa yang sudah dicapai pemerintah, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat,” katanya.
Jali juga menekankan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. “Silakan kritik sekeras apa pun. Yang penting tidak provokatif, tidak hoaks dan tidak bohong. Berita yang disajikan harus produktif dan edukatif,” tegasnya.
Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik
Jali mengingatkan agar persoalan pemberitaan tidak serta-merta diarahkan menjadi upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya.
Ia menilai, penyelesaian terhadap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, jurnalis memang wajib bertanggung jawab atas produk jurnalistiknya. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi terhadap wartawan.
“Jangan sampai ada lagi orang atau pihak yang melakukan intimidasi, apalagi kriminalisasi atau pelecehan terhadap jurnalis,” ujarnya.
Ia menilai keberanian mengungkap persoalan publik merupakan salah satu karakter penting yang harus dimiliki insan pers. “Jurnalis dan aktivis itu beda tipis. Minimal ada dua hal pokok yang harus dimiliki, yaitu kecerdasan intelektual dan keberanian mental. Kemudian ditambah integritas dan moralitas,” kata Jali.
PERADI Diminta Jaga Marwah Profesi
Dalam aksi tersebut, Jali kembali menegaskan bahwa massa tidak menuntut PERADI menjatuhkan sanksi tertentu.
Sebaliknya, massa menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada majelis etik dan meminta organisasi advokat tersebut bertindak sesuai ketentuan internal apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak meminta sesuatu di luar kewenangan PERADI. Kami hanya meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Kalau terbukti ada pelanggaran, silakan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Jali, sikap tegas terhadap pelanggaran etik justru penting untuk menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat.
Ia juga mengapresiasi pihak PERADI yang dinilai kooperatif menerima massa aksi dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara damai. “Kami apresiasi pihak PERADI yang sudah menerima kami dengan sangat baik, kooperatif dan koordinatif. Ini langkah yang positif, produktif dan aspiratif,” katanya.
Serukan Pers Tetap Merdeka
Menutup orasinya, Jali menyerukan kepada seluruh jurnalis agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak takut menyuarakan kebenaran.
Ia menilai pers memiliki posisi strategis dalam mengawal demokrasi, mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan aspirasi masyarakat, sekaligus membuka berbagai persoalan yang perlu diketahui publik.
“Jangan takut. Tetap bersuara, tetap merdeka tanpa intimidasi dan tanpa rasa takut dalam menyuarakan kebenaran,” tegasnya.
Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa berharap proses pemeriksaan etik di lingkungan PERADI dapat berjalan transparan dan profesional serta menghasilkan keputusan yang adil.
Bagi Jali, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antara seorang advokat dan jurnalis, tetapi juga menyangkut pesan yang lebih besar: profesi apa pun harus menghormati hukum, etika, dan kebebasan pers sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. (P)