Makassar, Nusantarabicara.com -– Dugaan pungutan sebesar Rp300.000 per mahasiswa untuk pengurusan atau pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjelang wisuda memantik sorotan terhadap transparansi tata kelola perguruan tinggi.
Dalam keterangan persnya, Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) meminta pihak kampus memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE, dalam pernyataannya menegaskan bahwa perguruan tinggi harus tetap berpegang pada tujuan utamanya, yakni mencetak generasi intelektual yang berintegritas, berkompetensi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik.
Menurut Andi Mul, kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar, melainkan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, inovasi, dan pembentukan karakter, Karena itu setiap kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa harus dapat dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
“Perguruan tinggi harus murni menjadi tempat akademis untuk mencetak generasi intelektual, bukan tempat terjadinya berbagai bentuk penyimpangan moral, hukum, maupun masalah sosial, Kampus memikul tanggungjawab besar sebagai benteng moralitas dan pusat keunggulan atau Centre of Excellence,”jelas Andi Mul dalam keterangan persnya selaku Ketum AJB, Kamis (22/10/2026).
Rp300 Ribu per Mahasiswa, Dasar Aturannya Harus Terang!
AJB menilai informasi mengenai dugaan pungutan Rp300.000 tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak perguruan tinggi.
Pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata mengenai besarnya nominal pembayaran, melainkan apakah pungutan tersebut memiliki dasar kebijakan yang jelas, siapa yang menetapkan, kepada siapa pembayaran disetorkan, serta bagaimana dana itu dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Menurut Andi Mul, pihak kampus juga perlu menjelaskan apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi institusi, biaya layanan pihak ketiga, atau bentuk pembayaran lainnya, Mahasiswa berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban finansial yang dibebankan kepada mereka.
Andi Mulyati juga mengatakan, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi independen, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pungutan itu ilegal ataupun bahwa dana telah disalahgunakan.
AJB mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan menelusuri kebijakan tertulis, bukti pembayaran, catatan keuangan, serta keterangan mahasiswa dan pihak kampus.
AJB Soroti Plagiarisme dan Komersialisasi Pendidikan, Andi Mulyati Pananrangi, SE juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi harus bersikap tegas terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merusak integritas akademik.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian AJB meliputi kekerasan seksual, perundungan, korupsi akademik, plagiarisme, serta praktik komersialisasi pendidikan yang berpotensi lebih mengutamakan kepentingan finansial daripada mutu dan aksesibilitas pendidikan,
“Untuk menjaga fungsi akademisnya, perguruan tinggi harus tegas memerangi berbagai penyimpangan, mulai dari kekerasan seksual, perundungan, korupsi akademik, praktik plagiarisme, hingga komersialisasi pendidikan yang lebih menguntungkan secara finansial daripada memperhatikan kualitas dan aksesibilitas,” ujar Andi Mulyati.
Selain persoalan pungutan, muncul pula dugaan mengenai penggunaan materi skripsi mahasiswa dalam publikasi ilmiah yang dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan akademik untuk jabatan guru besar.
Dugaan tersebut harus diperiksa secara terpisah melalui penelusuran naskah asli, riwayat publikasi, kontribusi penulis, persetujuan penggunaan karya, serta ketentuan etika publikasi ilmiah yang berlaku.
AJB menegaskan bahwa tuduhan terkait plagiarisme maupun proses pengangkatan guru besar tidak boleh langsung dianggap terbukti tanpa pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Mahasiswa jangan dibiarkan menanggung ketidakjelasan, dalam pandangan AJB mahasiswa tidak boleh berada dalam posisi yang dirugikan akibat ketidakjelasan aturan administrasi maupun pembiayaan akademik.
Terlebih, persoalan yang muncul menjelang penyelesaian studi dan wisuda dapat menimbulkan kekhawatiran apabila mahasiswa merasa keberatan mempertanyakan pembayaran karena takut proses kelulusannya terganggu.
Karena itu, kampus perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, memberikan jawaban tertulis, serta menjamin mahasiswa tidak mengalami tekanan atau perlakuan merugikan karena menyampaikan keberatan.
Apabila pemeriksaan menemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pengembalian dana kepada mahasiswa yang berhak.
AJB Minta Pimpinan Kampus dan Kementerian turun tangan, AJB mendorong pimpinan perguruan tinggi memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan pungutan tersebut, jika diperlukan persoalan ini dapat disampaikan kepada kementerian yang membidangi pendidikan tinggi untuk ditelaah sesuai kewenangannya.
Ada sejumlah hal yang perlu dijawab secara terang:
- Apa dasar aturan yang mewajibkan pembayaran Rp300.000 untuk pengurusan atau pendaftaran HKI?
- Siapa yang menetapkan biaya dan siapa penerima pembayarannya?
- Berapa jumlah mahasiswa yang telah membayar dan berapa total dana yang terkumpul?
- Apakah tersedia bukti transaksi serta laporan penerimaan dan penggunaan dana?
- Apakah terdapat pengaduan mahasiswa yang telah diperiksa?
- Apakah dugaan penggunaan skripsi mahasiswa dalam publikasi ilmiah telah ditelaah oleh lembaga akademik atau komite etik yang berwenang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi sekaligus memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan bukti.
Transparansi bukan pilihan, Integritas Kampus harus dijaga, Andi Mulyati menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan keterbukaan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, penanganannya tidak boleh berhenti pada bantahan atau penjelasan sepihak, tetapi perlu disertai pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
AJB juga mendorong mahasiswa yang memiliki bukti relevan untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi dengan tetap memperhatikan keamanan data dan perlindungan pihak-pihak terkait.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
“Kampus harus menjadi benteng moralitas dan pusat keunggulan akademik, setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara serius, transparan, dan objektif agar integritas pendidikan tetap terjaga serta mahasiswa tidak menjadi pihak yang dirugikan,”demikiab penegasan sikap AJB.
Kata Andi Mulyati, dugaan pungutan Rp300.000 per mahasiswa, pengelolaan dana, dan persoalan publikasi akademik tersebut masih memerlukan pembuktian, Klarifikasi resmi dari pihak perguruan tinggi yang dimaksud tetap diperlukan agar persoalan ini memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, bukan asumsi.
Ketua umum Aliansi Jurnalis Bersatu Andi Mulyati Pananrangi, SE,, menegaskan bahwa transparansi, perlindungan mahasiswa, dan integritas akademik merupakan hal penting yang harus dijaga, Setiap dugaan perlu diperiksa secara tuntas, sementara asas praduga tak bersalah dan hak jawab semua pihak tetap dihormati. (**)