Refleksi HUT RI ke-81 PERADI RBA: Advokat Diingatkan Jangan Terjebak Suap dan Menyerah pada ‘Lawyer Fee’

Spread the love

​JAKARTA, Nusantarabicara -– Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menggelar diskusi publik bertajuk “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap & Intervensi Politik” di Rooftop Seknas PERADI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini dimanfaatkan untuk mengkritisi degradasi moral dan intervensi politik yang masih membayangi dunia peradilan nasional.

​Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kemerdekaan sejati seorang penegak hukum dinilai dari keteguhan memegang sumpah jabatan dan kode etik, bukan diukur dari materi atau kepemilikan perkara.

​”Anda jadi advokat atau tidak, bukan diukur dari punya klien atau tidak, tetapi dari apakah Anda mempertahankan sumpah dan kode etik dijalankan,” tegas Saor di hadapan para peserta.

​Saor mengingatkan agar profesi advokat tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan atau merekayasa fakta hukum demi membela kepentingan klien. Mengingat pengalaman hidupnya yang pernah setahun tanpa perkara, ia menekankan bahwa kesulitan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan suap maupun menjadi makelar kasus.

​Senada dengan Saor, praktisi hukum yang juga wakil ketua umum PERADI RBA Fredrik Pinakunary SH.menyoroti pentingnya keberanian advokat dalam menyaring klien melalui penerapan klausul antikorupsi sejak awal penanganan perkara.

​”Bukan hanya klien yang menyeleksi kita, kita pun harus bisa menyeleksi klien. Jangan sampai kita di-drive oleh lawyer fee lalu mengorbankan integritas. Jangan takut miskin jika kita bermain sesuai aturan (play by the rule),” ujar Fredrik, seraya mencontohkan rekam jejak advokat senior seperti Frans Hendra Winata dan Todung Mulya Lubis yang tetap sukses secara profesional dan finansial dengan menjaga integritas.

​Diskusi ditutup dengan refleksi metaforis mengenai belenggu mental yang kerap menjebak penegak hukum okeh Asfinawati SH selaku wakil sekretaris jenderal DPN PERADI. Advokat diibaratkan sosok berotot kuat yang merasa tak berdaya hanya karena jarinya terikat seutas benang tipis.

​Ketakutan akan kehilangan klien dan ketiadaan perkara dinilai sebagai ilusi belenggu yang harus diputus sendiri oleh para advokat demi memerdekakan hukum Indonesia dari mafia peradilan. Acara diakhiri dengan aksi berdiri bersama dan seruan pekik “PERADI RBA Merdeka!” oleh seluruh advokat yang hadir. (PS)

Tinggalkan Balasan