Refleksi Kemerdekaan PERADI RBA, Ruang Menelaah Kembali Makna Kemerdekaan Dari Perspektif Hukum dan Profesi Advokat

Spread the love

JAKARTA, Nusantarabicara –- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) menggelar refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema, “Memerdekakan Penegakan Hukum dari Praktik Suap dan Intervensi Politik” di Jakarta, Jumat (21/08/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA, Dr. Saor Siagian, S.H., M.Hum., serta Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA, Asfinawati, S.H., sebagai pembicara.

Refleksi ini menjadi ruang untuk menelaah kembali makna kemerdekaan Indonesia dari perspektif hukum dan profesi advokat.

Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA, Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., dalam sambutannya mewakili Ketua Umum DPN PERADI RBA Ahmad Fikri Assegaf, menyampaikan bahwa refleksi kemerdekaan penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana penegakan hukum di Indonesia benar-benar telah terbebas dari berbagai kepentingan.

Menurut Fredrik, Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan fisik dan kini telah memasuki usia 81 tahun kemerdekaan. Namun, pertanyaan mendasar yang perlu terus diajukan adalah apakah kemerdekaan tersebut telah sepenuhnya hadir dalam praktik penegakan hukum.

“Penegakan hukum masih belum terbebas dari praktik suap dan intervensi politik. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa upaya serius untuk mencegahnya, maka hal itu dapat menghambat tercapainya tujuan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari segala bentuk campur tangan dan pengaruh dari luar. Karena itu, setiap advokat dituntut menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Advokat, sumpah profesi, serta kode etik.

Fredrik mengajak seluruh anggota PERADI RBA untuk mengambil peran dalam mencegah praktik suap dan intervensi politik. Profesi advokat, katanya, diperlukan untuk memastikan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA Dr. Saor Siagian mengapresiasi keberanian PERADI RBA mengangkat tema yang menyentuh persoalan mendasar dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk membahas persoalan substantif yang dihadapi bangsa.

Saor bahkan mengusulkan agar makna refleksi tersebut juga diarahkan pada upaya memerdekakan diri para advokat dan penegak hukum dari praktik suap serta intervensi politik. Sebab, perubahan tidak selalu dapat dilakukan dengan memaksa orang lain, tetapi dapat dimulai dengan memberikan inspirasi dan keteladanan.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan sejati seorang advokat terletak pada keberaniannya memegang teguh sumpah, kode etik, dan aturan hukum, sekalipun menghadapi tekanan ekonomi maupun godaan untuk memperoleh keuntungan.

Menurut Saor, seorang penegak hukum yang mengorbankan integritas demi kepentingan tertentu sesungguhnya belum merdeka.
“Penjajahan yang paling berat justru bisa datang dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang mengetahui mana yang benar, telah mengucapkan sumpah dan memahami kode etik, tetapi tetap memilih melanggarnya, maka pada saat itu ia telah kehilangan kemerdekaan,” tegasnya.

Saor mengingatkan bahwa seorang advokat tidak seharusnya menjadikan persoalan ekonomi, kepentingan klien, maupun tekanan lainnya sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip. Ia menilai integritas dapat dijaga dari keputusan-keputusan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik suap.

Ia juga mengajak para advokat untuk tidak sekadar mengenakan atribut profesi, tetapi benar-benar menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, sumpah advokat dan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan kompas moral yang harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., dalam pemaparannya mengangkat pertanyaan mendasar mengenai hukum yang tidak diintervensi dan kaitannya dengan makna kemerdekaan.

Menurutnya, untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat hukum perlu kembali merefleksikan hakikat hukum dan tujuan keberadaannya.

Asfinawati menjelaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak ada penguasa yang merasa dirinya berada di atas hukum atau bahkan menganggap dirinya sebagai hukum itu sendiri. Karena itu, independensi hukum menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis dan negara hukum.

Ia menilai intervensi dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan hingga proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat perlu terus mengawasi apakah terdapat intervensi terhadap pemikiran, pembentukan hukum, penegakan hukum, kekuasaan kehakiman, maupun terhadap profesi advokat dan organisasinya.

Asfinawati menegaskan bahwa kemerdekaan hukum tidak hanya berbicara tentang kebebasan institusi, tetapi juga kebebasan warga negara untuk berpikir, berekspresi, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks itu, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Melalui refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, PERADI RBA menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang bebas dari praktik suap, intervensi politik, dan berbagai kepentingan yang dapat merusak keadilan.

Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan bangsa lain, tetapi juga keberanian penegak hukum untuk merdeka dari rasa takut, kepentingan, dan kompromi terhadap ketidakbenaran. Merdeka dan salam keadilan!

“Penegakan hukum masih belum terbebas dari praktik suap dan intervensi politik. Apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa upaya serius untuk mencegahnya, maka hal itu dapat menghambat tercapainya tujuan kemerdekaan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari segala bentuk campur tangan dan pengaruh dari luar. Karena itu, setiap advokat dituntut menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang Advokat, sumpah profesi, serta kode etik.

Fredrik mengajak seluruh anggota PERADI RBA untuk mengambil peran dalam mencegah praktik suap dan intervensi politik. Profesi advokat, katanya, diperlukan untuk memastikan terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI RBA Dr. Saor Siagian mengapresiasi keberanian PERADI RBA mengangkat tema yang menyentuh persoalan mendasar dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, peringatan kemerdekaan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk membahas persoalan substantif yang dihadapi bangsa.

Saor bahkan mengusulkan agar makna refleksi tersebut juga diarahkan pada upaya memerdekakan diri para advokat dan penegak hukum dari praktik suap serta intervensi politik. Sebab, perubahan tidak selalu dapat dilakukan dengan memaksa orang lain, tetapi dapat dimulai dengan memberikan inspirasi dan keteladanan.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan sejati seorang advokat terletak pada keberaniannya memegang teguh sumpah, kode etik, dan aturan hukum, sekalipun menghadapi tekanan ekonomi maupun godaan untuk memperoleh keuntungan.

Menurut Saor, seorang penegak hukum yang mengorbankan integritas demi kepentingan tertentu sesungguhnya belum merdeka.
“Penjajahan yang paling berat justru bisa datang dari dalam diri sendiri. Ketika seseorang mengetahui mana yang benar, telah mengucapkan sumpah dan memahami kode etik, tetapi tetap memilih melanggarnya, maka pada saat itu ia telah kehilangan kemerdekaan,” tegasnya.

Saor mengingatkan bahwa seorang advokat tidak seharusnya menjadikan persoalan ekonomi, kepentingan klien, maupun tekanan lainnya sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip. Ia menilai integritas dapat dijaga dari keputusan-keputusan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, termasuk keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik suap.

Ia juga mengajak para advokat untuk tidak sekadar mengenakan atribut profesi, tetapi benar-benar menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, sumpah advokat dan kode etik bukan sekadar formalitas, melainkan kompas moral yang harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari penegak hukum.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI RBA Asfinawati, S.H., dalam pemaparannya mengangkat pertanyaan mendasar mengenai hukum yang tidak diintervensi dan kaitannya dengan makna kemerdekaan.

Menurutnya, untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat hukum perlu kembali merefleksikan hakikat hukum dan tujuan keberadaannya.

Asfinawati menjelaskan bahwa salah satu fungsi penting hukum adalah membatasi kekuasaan agar tidak ada penguasa yang merasa dirinya berada di atas hukum atau bahkan menganggap dirinya sebagai hukum itu sendiri. Karena itu, independensi hukum menjadi bagian penting dari kehidupan demokratis dan negara hukum.

Ia menilai intervensi dapat muncul dalam berbagai tahapan, mulai dari pembentukan peraturan perundang-undangan hingga proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, masyarakat perlu terus mengawasi apakah terdapat intervensi terhadap pemikiran, pembentukan hukum, penegakan hukum, kekuasaan kehakiman, maupun terhadap profesi advokat dan organisasinya.

Asfinawati menegaskan bahwa kemerdekaan hukum tidak hanya berbicara tentang kebebasan institusi, tetapi juga kebebasan warga negara untuk berpikir, berekspresi, serta memperoleh perlindungan dan kepastian hukum. Dalam konteks itu, advokat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Melalui refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, PERADI RBA menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong penegakan hukum yang bebas dari praktik suap, intervensi politik, dan berbagai kepentingan yang dapat merusak keadilan.

Kemerdekaan, pada akhirnya, tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan bangsa lain, tetapi juga keberanian penegak hukum untuk merdeka dari rasa takut, kepentingan, dan kompromi terhadap ketidakbenaran. Merdeka dan salam keadilan! (PS)

Tinggalkan Balasan