Nusantara Bicara, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar serta Lechumanan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.
Laporan tersebut disampaikan Roy bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Abdul Gafur Sangaji.
Keduanya dilaporkan atas peristiwa hukum yang berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan polemik yang berkembang di sekitar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam podcast bersama Refly Harun, Abdul Gafur memastikan dua laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
“Hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan kepolisian. Diterima dua laporan kepolisian dari satu pelapor, yaitu Mas Roy,” kata Abdul Gafur dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (9/6/2026).
Lechumanan dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Sementara Rismon dilaporkan atas dugaan fitnah dan menimbulkan persangkaan palsu terhadap Roy Suryo.
Roy menjelaskan pelaporan terhadap Lechumanan dilatarbelakangi laporan yang sebelumnya diajukan terhadap dirinya terkait hasil penelitian mengenai ijazah Jokowi.
Menurut Roy, Lechumanan saat itu menggunakan organisasi Peradi Bersatu sebagai pihak yang disebut menjadi korban dalam laporan dugaan penghasutan dan ujaran kebencian.
“Jangan sampai orang seenaknya bikin laporan. Kalau laporan itu laporan palsu, ada konsekuensinya,” kata Roy.
Sementara terhadap Rismon, Roy mengaku keberatan karena sejumlah konten yang diunggah Rismon kembali mengangkat persoalan lama yang menurutnya telah selesai secara hukum dan berkekuatan hukum tetap. ( Sodikin ).