JAKARTA, Nusantarabicara.com -– Tim kuasa hukum ARF dari Pemuda Nusantara Berkadilan (PNB) mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI untuk meminta evaluasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang penyidikan dan ketidakprofesionalan oknum kepolisian dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya di Polres Metro Jakarta Timur.
Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan polisi nomor LPB/1655/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Juli 2022. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah aspek prosedural dan materi perkara yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut telah mengantongi surat kuasa khusus Nomor 39/SKK/IX/2026/PNB Jakarta tertanggal 19 September 2026. Mereka juga menyampaikan laporan balik terhadap Teguh Suyono (TS) melalui SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan B/74-27/X/2026 tertanggal 4 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum meminta Kompolnas menelaah proses penanganan perkara, termasuk prosedur penangkapan ARF pada 3 September 2026. Mereka mempertanyakan penerbitan surat perintah penangkapan yang disebut bertanggal 4 September 2026, sehari setelah penangkapan dilakukan.
Selain itu, mereka menyoroti surat penetapan tersangka ARF yang disebut tertanggal 30 Desember 2022. Perbedaan waktu penerbitan dokumen tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang.
Persoalkan Prosedur Penangkapan dan Penggeledahan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penjemputan atau penangkapan ARF, termasuk keberadaan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta dokumen yang berkaitan dengan penggeledahan rumah.
Mereka menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum tindakan petugas, pemenuhan prosedur pemanggilan, serta pelaksanaan tindakan paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami meminta agar seluruh tindakan penyidik diperiksa, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” demikian pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Mereka turut mempertanyakan apakah delapan pertanyaan yang sebelumnya diajukan kepada pihak kepolisian pada 14 September 2026 telah memperoleh jawaban yang memadai.
Tim kuasa hukum meminta Kompolnas melakukan evaluasi terhadap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut. Mereka juga mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sengketa Tanah 4.400 Meter Persegi Jadi Pokok Persoalan
Selain prosedur penanganan perkara, tim kuasa hukum mempersoalkan substansi kasus yang berkaitan dengan transaksi dan pelepasan hak atas tanah seluas sekitar 4.400 meter persegi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut keterangan mereka, pada sekitar September 2021 terdapat dokumen pelepasan hak atas tanah yang berkaitan dengan ahli waris almarhum Nur Hasan dan PT NKS.
Tim kuasa hukum menyebut dokumen tersebut memuat pelepasan hak kepada perusahaan. Namun, mereka mempertanyakan pemenuhan kewajiban pembayaran yang dikaitkan dengan transaksi tersebut.
Mereka menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki, terdapat pembayaran sekitar Rp5,86 miliar dan mempertanyakan apakah kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan telah dipenuhi seluruhnya. Atas dasar itu, tim kuasa hukum mempertanyakan pihak yang secara hukum mengalami kerugian dalam perkara tersebut, termasuk kedudukan ahli waris, pihak yang memiliki kuasa jual, dan perusahaan penerima pelepasan hak.
Mereka juga meminta penyidik mengklarifikasi dokumen pelepasan hak, memeriksa pihak notaris yang membuat akta beserta pihak terkait, serta menelusuri dokumen pertanahan yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurut tim kuasa hukum, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup serta prosedur hukum yang sah.
Desak Penegakan Hukum yang Transparan
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan audiensi ke Kompolnas bertujuan meminta pengawasan dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ARF. Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan internal Polri.
“Kami meminta agar semua pihak yang terlibat diperiksa secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” menjadi inti tuntutan tim kuasa hukum. Mereka turut mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi kepolisian agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia serta pemenuhan hak warga negara atas perlakuan hukum yang berlaku. (Red)