Dorong Kedaulatan Digital, Komisi I DPR RI Tekankan Regulasi AI Berbasis Risiko dan Percepatan RUU Satu Data Indonesia

Spread the love


​JAKARTA, Nusantarabicara.com
— Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, ME, menegaskan pentingnya integrasi teknologi cerdas dan keterpaduan tata kelola data nasional untuk mempercepat transformasi digital Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam paparan pada ajang Roadmap PQC dan AI Nasional Summit 2026 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Big Data & AI (ABDI) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).


​Dalam paparannya, Dave menyoroti pesatnya perkembangan ekosistem digital tanah air, yang dicerminkan oleh tingkat penetrasi internet nasional yang telah menyentuh angka hampir 82%, perluasan jaringan TIK di wilayah 3T, serta proyeksi Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital yang mencapai 109 juta Dolar AS. Selain itu, skor Indeks Masyarakat Digital Indonesia (INDI) tercatat menguat di angka 44,53 pada tahun 2025. “Keberhasilan transformasi digital nasional sangat bergantung pada keterpaduan antara infrastruktur teknologi, validasi data, dan kebijakan publik yang progresif,” ujar Dave.


Penguatan Fondasi Hukum: Dari Perpres ke Undang-Undang


​Salah satu poin krusial yang diangkat adalah transformasi pilar Satu Data Indonesia (SDI). Dave mengungkapkan bahwa regulasi SDI—yang saat ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2019—sedang dalam tahap pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk ditingkatkan statusnya menjadi Undang-Undang.
​Langkah ini dinilai amat strategis demi mengakhiri fragmentasi data antarinstansi pemerintah serta memberikan kepastian dan kekuatan hukum yang lebih tegas. Penguatan SDI diharapkan mampu memperlancar interoperabilitas lintas sektor, mulai dari data kependudukan, sosial-ekonomi, hingga kesehatan nasional melalui platform SatuSehat.


​Era GovTech AI dan Evolusi Next-Gen AI
​Dave menjelaskan bahwa kehadiran GovTech AI melalui platform terpadu INA Digital menjadi mesin pelaksana layanan publik yang lebih responsif dan efisien. Pemanfaatan AI ini diarahkan untuk percepatan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), penanganan aduan masyarakat via chatbot, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran.
​Menyinggung perkembangan Next-Gen AI, Dave memaparkan pergeseran dari Generative AI menuju Assistive AI, hingga puncaknya pada Agentic AI—sistem otonom yang mampu merencanakan dan mengeksekusi tugas-tugas kompleks. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan AI otonom ini bukan untuk menggantikan peran manusia.


​”Ini bukan berarti menggeser peran manusia, melainkan menguatkan dan meningkatkan fungsi manusia dalam mengendalikan serta mengemudikan pengembangan AI itu sendiri,” tegasnya.
​Sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap), uji coba penerapan Agentic AI ditargetkan berlangsung pada rentang tahun 2029–2030, sebelum memasuki fase optimasi penuh mulai tahun 2031 dan seterusnya.
​Lima Rekomendasi Strategis Komisi I DPR RI
​Untuk memastikan transformasi digital berjalan terarah, aman, dan inklusif, Komisi I DPR RI menyodorkan lima rekomendasi strategis:


​Tata Kelola AI Berbasis Risiko: Harmonisasi UU PDP (No. 27/2022), UU ITE, regulasi sektoral, serta perumusan etika AI dengan mengedepankan transparansi, auditabilitas, dan perlindungan hak warga.


​Percepatan Interoperabilitas SDI: Penetapan standar data, metadata, Application Programming Interface (API), dan audit kualitas data secara menyeluruh di tingkat pusat dan daerah. Penganggaran Berbasis Outcome (ROI): Mengukur penggunaan dana publik berdasarkan efisiensi belanja negara, kecepatan layanan, serta tingkat kepuasan masyarakat.


​Penguatan Kedaulatan Digital: Investasi masif pada pusat data AI (AI Data Center), High-Performance Computing (HPC), Cloud Nasional, keamanan siber, talenta digital, dan riset kolaboratif. ​Pengawasan & Diplomasi Teknologi: Komisi I DPR RI siap mengawal kepatuhan hukum, keamanan kerja sama internasional, serta alih teknologi guna menjamin pemerataan manfaat digital bagi seluruh rakyat Indonesia.


​Dave menutup paparannya dengan optimistis bahwa melalui penguatan tata kelola, integrasi data, dan pengawasan yang ketat, Indonesia siap mewujudkan pelayanan publik yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing global. (PS)