JAKARTA, Nusantarabicara.com -– Ikatan Perusahaan Industri Penunjang Migas Indonesia (INPEMIGAS) menyoroti sejumlah tantangan krusial dalam upaya menjaga ketahanan energi nasional. Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang masih kaku hingga mendesaknya kepastian hukum investasi menjadi isu utama yang disuarakan dalam seminar INTI pada pameran Indo Machinery di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/8).
Wakil Sekretaris Umum INPEMIGAS, Doni Priambodo, mengungkapkan bahwa implementasi TKDN saat ini dinilai belum sepenuhnya ideal. Kebijakan yang sejatinya ditujukan untuk memberdayakan industri lokal tersebut kerap terjebak dalam penghitungan matematis formalis yang justru menciptakan hambatan (bottleneck) bagi pelaku industri dalam negeri.
”Tujuan awal TKDN sangat baik untuk memberi ruang bagi pemain lokal. Namun, penerapannya tidak bisa disamaratakan atau dipukul rata untuk semua komoditas. Kesiapan tiap peralatan migas berbeda-beda, sehingga pendekatannya harus berbasis kasus per kasus (case-by-case),” ujar Doni saat ditemui usai menjadi panelis.
Ia mencontohkan perbedaan kesiapan pada perangkat wellhead. Peralatan wellhead untuk kebutuhan darat (onshore) sebagian sudah dapat dirakit di dalam negeri, sedangkan untuk eksplorasi lepas pantai (offshore) masih sangat bergantung pada komponen impor.
Saat ini, batas minimum TKDN di industri penunjang migas berada di level 45% dan tengah didorong untuk mencapai 60%. Namun, INPEMIGAS juga menyayangkan masih kuatnya ego sektoral di tingkat teknis antarkementerian—seperti aturan tender di SKK Migas, regulasi TKDN di Kementerian Perindustrian, dan pembatasan impor (Lartas) di Kementerian Perdagangan—yang acap kali kurang tersinkronisasi.
Ancaman Defisit Pasokan dan Tantangan Regulasi
Kebutuhan akan pembenahan regulasi ini semakin mendesak mengingat tingginya jurang antara produksi dan konsumsi minyak nasional. Saat ini, konsumsi minyak bumi Indonesia mencapai 1,6 juta barel per hari (bpd), sementara produksi dalam negeri baru berada di kisaran 600.000 bpd. Kondisi ini memaksa Indonesia mengimpor sekitar 1 juta bpd untuk menutup defisit energi.
Menanggapi situasi tersebut, INPEMIGAS mendorong pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah strategis yang berorientasi jangka panjang.
Pertama, pemerintah diharapkan konsisten mendukung eksplorasi sumur-sumur migas baru hingga mencapai tahap produksi. Doni menekankan bahwa pembukaan lapangan migas membutuhkan waktu bertahun-tahun, sehingga memerlukan komitmen keberlanjutan tanpa terhalang oleh siklus politik kepemimpinan.
Kedua, kepastian hukum investasi perlu segera direalisasikan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Regulasi hulu migas yang berlaku saat ini masih mengacu pada UU No. 22 Tahun 2001 yang telah berusia 25 tahun. Di sisi lain, keberadaan SKK Migas sebagai lembaga pengatur yang bersifat ad-hoc sudah berlangsung selama 14 tahun.
”Sektor hulu migas sangat bergantung pada Penanaman Modal Asing (PMA) yang membutuhkan kepastian hukum jelas dan permanen. Jika kita ingin memacu investasi dan memperkuat ketahanan energi jangka panjang, pengesahan RUU Migas adalah harga mutlak,” pungkas Doni. (PS)