Nusantara Bicara, Jakarta -– Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan, Eko, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan mutasi maupun sistem penugasan di lingkungan PLN.
Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada wartawan di sela pelaksanaan Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Menurut Eko, salah satu persoalan utama yang masih dihadapi pekerja adalah ketidakpastian status kerja tenaga alih daya dan pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah unit PLN.
“Kalau kita kebetulan dari PLN, saya dari Palembang. Saudara-saudara kita saat ini ada yang mengalami persoalan terkait mutasi tugas kerja. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem holding dan sub-holding di PLN harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, pola penugasan kerja tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja, terutama mereka yang berstatus PKWT.
“Penugasan kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena di dalamnya banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Eko menegaskan bahwa seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan semestinya menjadikan regulasi sebagai landasan utama agar tidak merugikan pekerja.
“Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang dan justru merugikan pekerja, seharusnya kebijakan tersebut tidak dijalankan. Aturan ketenagakerjaan harus menjadi tolak ukur utama,” tegasnya.
Dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, KPBI Sumatera Selatan telah menempuh berbagai langkah advokasi, termasuk melalui jalur hukum dan pelaporan kepada instansi terkait.
“Secara hukum kami juga sudah menempuh langkah-langkah yang tersedia dan melakukan gugatan melalui jalur yang ada,” ungkapnya.
Selain itu, Eko menilai pengawasan ketenagakerjaan di daerah masih perlu diperkuat agar berbagai persoalan pekerja dapat ditangani secara lebih efektif dan transparan. Ia menyebut sejumlah kasus ketenagakerjaan yang muncul sejak awal 2025 hingga kini masih dalam proses penanganan.
“Persoalan pengawasan ketenagakerjaan di daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa kasus yang muncul sebelumnya sampai sekarang masih berproses,” katanya.
Melalui forum Kongres III KPBI, Eko berharap lahir rekomendasi yang konkret untuk memperjelas status kerja pekerja, memperkuat perlindungan buruh, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil di seluruh daerah.
“Kami berharap ke depan ada rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kejelasan status kerja, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan transparan,” pungkasnya (Ardendi)