Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. bersama Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026)
Jakarta, Nusantara Bicara — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama strategis antara Kementerian Agama Republik Indonesia, PERADI Professional, dan Universitas Indonesia (UI) dalam memperkuat pendidikan hukum di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Simposium Nasional mengenai metodologi hukum dan ekonomi syariah di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 111 perguruan tinggi Islam negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian Agama RI.
“Alhamdulillah, kami bersama para rektor lainnya diundang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengikuti penandatanganan kerja sama bersama PERADI Professional sekaligus menghadiri Simposium Nasional. Saya sangat mendukung apa yang telah dilakukan dalam kegiatan ini,” ujar Prof. Kasful Anwar.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum yang dimiliki PTKI.

Ia menilai kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa dan dosen, terutama melalui penguatan praktik lapangan yang menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
“Setiap mahasiswa tentu harus mengikuti praktik lapangan. Pengalaman praktik itu menjadi pembelajaran yang luar biasa karena berbeda dengan teori yang diperoleh di ruang kuliah. Dengan adanya kerja sama ini, mahasiswa memiliki kesempatan memperoleh pengalaman yang lebih baik di dunia profesi,” katanya.
Prof. Kasful menambahkan, profesi advokat merupakan salah satu pilihan karier yang sangat prospektif bagi lulusan Fakultas Syariah maupun Fakultas Hukum.
“Setelah menyelesaikan pendidikan sebagai sarjana hukum, salah satu pilihan profesi yang sangat baik adalah menjadi advokat. Profesi ini memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa nota kesepahaman yang telah ditandatangani harus diwujudkan dalam program nyata.
“Saya berharap penandatanganan MoU ini tidak hanya sebatas di atas kertas, tetapi harus diikuti dengan aplikasi dan implementasi nyata dari apa yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Prof. Kasful juga mengapresiasi dukungan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, beserta jajaran Kementerian Agama, Rektor Universitas Indonesia, dan PERADI Professional yang dinilainya memiliki komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum nasional.
Sebagai bentuk tindak lanjut, UIN STS Jambi berkomitmen memperkuat kurikulum, praktik akademik, serta kolaborasi dengan organisasi profesi agar lulusannya memiliki kompetensi dan daya saing yang lebih tinggi.
“Kerja sama ini membuka jalan lebih luas bagi lulusan Fakultas Syariah memasuki profesi advokat secara profesional. Kami siap memperkuat kurikulum, praktik akademik, dan kolaborasi agar lulusan UIN STS Jambi memiliki kompetensi, integritas, serta daya saing di tingkat nasional,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut, empat perguruan tinggi Islam swasta di bawah Kopertais Wilayah XIII Jambi turut menandatangani kerja sama, yakni Universitas Islam Batanghari (UNISBA) Batanghari, Universitas Islam Tebo, IAI Mambaul Ulum, dan Universitas SMQ Bangko.
Prof. Kasful berharap sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi dapat melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki pengalaman praktik, integritas, dan kemampuan memberikan layanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. (P)